PT Suara Sumsel Media Akan Kembalikan Sertifikat Media Terverifikasi Faktual ke Dewan Pers
PT Suara Sumsel Media, Perusahaan media yang telah terverifikasi faktual dan bersertifikat resmi dari dewan pers, akan mengembalikan sertifikat faktual ke dewan pers.
Pengembalian sertifikat ke dewan pers karena PT Suara Sumsel Media merasa sudah kesulitan menjalankan perusahaan media berdasarkan peraturan dewan pers.
Direktur Umum dan Operasional PT Suara Sumsel Media, Hensyi Fitriansyah mengatakan kemungkinan tahun 2022 adalah tahun terakhir, media suarasumsel menyandang predikat media terverifikasi faktual dewan pers.
“Kami segera kembalikan sertifikat ke dewan pers. Sertifikat memang berlaku lima tahun, tapi daripada nanti sertifikat dicabut oleh dewan pers, lebih baik kami kembalikan sendiri,” Kata Hensyi, Minggu (20/3/2022).
Hensyi mengatakan butuh modal besar untuk menjalankan perusahaan media terverifikasi dewan pers.
Media yang terverifikasi faktual dewan pers, wajib menggaji setiap wartawan, redaksi, karyawan dan biro daerah minimal UMR.
Kami punya 5 karyawan non redaksi, 1 penanggung jawab media, 1 pemimpin redaksi, 1 sekretaris redaksi , 1 redaktur, 1 redaktur daerah, 1 wartawan kota Palembang dan 17 kepala biro/perwakilan.
“Dengan ketentuan 1 orang bergaji minimal UMR, artinya satu bulan, kami wajib mengeluarkan dana 100 juta hanya untuk gaji. Belum ditambah untuk BPJS kesehatan dan bpjs tenaga kerja, 5 persen dari gaji umr, dan biaya operasional lainnya. Belum ditambah biaya untuk mendirikan biro di daerah, “ujar Hensyi.
Butuh dana operasional ratusan juta tiap bulan, Sementara pemasukan yang dihasilkan tidak jelas
“Apalagi kerjasama tahun 2022 ini belum semuanya berjalan, ada yang sudah lulus verifikasi tapi sampai sekarang belum MOU, ada yang sudah MOU tapi iklannya belum berjalan, dan ada yang iklannya sudah berjalan, tetapi belum cair cair dananya, sementara tiap bulan harus mengeluarkan gaji sesuai ketentuan dewan pers untuk media yang bersertifikat dewan pers” ujar Hensyi
Apalagi memasuki Ramadhan, seluruh karyawan, wartawan, redaksi dan kepala biro daerah wajib mendapatkan gaji ke 13 atau tunjangan hari raya, dan itu wajib bagi media yang terverifikasi dewan pers.
Hensyi menjelaskan pernah minta keringanan dengan redaksi dan karyawan agar gaji UMR ditawar jadi 2 juta, sementara biro daerah ditawarkan bagi hasil 50:50.
Namun dampaknya, sekarang banyak biro daerah yang tidak berjalan, diminta menanyakan kapan jadwal MOU kerjasama saja, malas malasan.
Hensyi lalu menceritakan, tujuan awal dirinya mendaftarkan PT Suara Sumsel Media ke dewan pers.
Saat itu dirinya memasukan kerjasama media ke Pemda Pemda dan DPRD se Sumsel, hampir semua ditolak oleh Kominfo dengan alasan tidak terdaftar di dewan pers minimal terverifikasi administrasi
“Di dinas Kominfo Palembang di tolak karena peraturan walikota, hanya media yang terdaftar minimal administrasi, waktu itu sekretaris Kominfo Palembang Adi Zahri mengatakan harus terdaftar di dewan pers dulu. Begitu juga di Muba, melalui yetri minta bukti terdaftar dewan pers,” kata Hensyi.
Di pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel, DPRD Palembang juga mensyaratkan, verifikasi dewan pers sebagai syarat kerjasama media, begitupun di daerah daerah lainnya.
“Karena itulah, saya lengkapi permintaan mereka. Mereka minta media hanya terdaftar administrasi dewan pers, saya beri media yang terverifikasi faktual bersertifikat dewan pers” ujar Hensyi.
Namun seiring berjalannya waktu, Hensyi kecewa ketika tahu sertifikat dewan pers hanya syarat formalitas saja.
“Ternyata sertifikat dewan pers itu hanya untuk media yang mengikuti kerjasama lewat jalur resmi, sementara untuk media yang kerjasama lewat jalur belakang, sertifikat tidak ada gunanya,” kata Hensyi.
Dicontohkan Hensyi, di Muba, minta media terdaftar dewan pers, buktinya banyak media yang tidak terdaftar di dewan pers di terima kerjasama.
Dan yang lebih tidak mengenakan, nilai kerjasamanya sama saja dengan media yang bersertifikat dewan pers, alasannya karena media media yang tidak terdaftar di dewan pers kenal sama kepala dinas Kominfo nya..
” kalau faktor kenal bisa menjadi syarat utama kerjasama, tidak usah sertifikat dewan pers, langsung saja saya temui kepala daerahnya. Bukan hanya di Muba, daerah lain juga begitu”ujar Hensyi.
Hensyi mengatakan, harusnya Pemda itu bisa membedakan media yang terverifikasi faktual dewan pers dan media yang tidak terdaftar.
Untuk menjadikan media terverifikasi dewan pers butuh dana ratusan juta, sementara media yang tidak terdaftar dewan pers, cukup modal website 1 juta dan PT 6 juta, sudah cukup untuk modal seumur hidup. Tidak ada kewajiban bayar gaji UMR, BPJS, thr dan lain lain.
Setelah mengetahui cara kerjasama seperti itu, lantas Hensyi mengubah strategi kerjasama. Langsung temui kepala daerahnya
Hensyi mengatakan, selama ini belum melakukannya karena menurut hensyi kerjasama harus lewat jalur resmi, melengkapi syarat sampai puluhan berkas, verifikasi dan lain lain.
“Untuk kedepan, kerjasama langsung tembak ke kepala daerah saja,” katanya.
Selain karena pemasukan tidak sesuai pengeluaran, pengembalian sertifikat ke dewan pers, karena hensyi memutuskan kembali terjun ke dunia politik
“Syarat media terverifikasi dewan pers, redaksinya baik itu penanggung jawab media, Pemred, redaktur dan wartawan tidak ada yang terlibat didunia politik. Saya saja waktu itu membuat surat pernyataan di atas materai, tidak terlibat didunia politik, ” kata Hensyi.
Meskipun nantinya mengembalikan sertifikat ke dewan pers, media suara Sumsel tetap berjalan.
“Namun tidak ada kewajiban lagi menggaji UMR, terdaftar di BPJS , penanggung jawab media dan Pemred harus sertifikat Ukw utama, tidak boleh berpolitik dan lain lain. Jika tidak terdaftar lagi di dewan pers, kami bisa memangkas pengeluaran ratusan juta. ” Ujar Hensyi
Dikatakan Hensyi, setelah PT suara Sumsel nanti sudah benar benar siap sebagai media profesional, dirinya akan kembali mendaftarkan PT suara Sumsel media ke dewan pers.
“Kalau sekarang memang terlalu cepat. Kami sudah menerima sertifikat faktual dewan pers saat usia media baru beberapa bulan, dan nyatanya kami belum siap menyandang predikat media terverifikasi faktual dewan pers,” kata Hensyi
Hensyi mengatakan sebenarnya bisa saja mereka pura pura menjalankan perusahaan sesuai ketentuan dewan pers.
Karyawan, wartawan dan kepala biro pura pura digaji UMR, seluruh karyawan dan wartawan pura pura didaftarkan ke BPJS , dan semua kepura puraan lainnya., Tapi sampai kapan
“Waktu itu saja ada wartawan yang mau melapor ke dewan pers, karena gaji belum dibayar, ada wartawan yang mau mengadu ke dewan pers karena tidak lagi menerima gaji UMR, ada juga wartawan yang mau menarik sertifikat Ukw dewan pers karena belum menerima gaji, daripada nanti sertifikat kami dicabut dewan pers, lebih baik kami sendiri yang mengembalikannya.,” Kata Hensyi.
“Walaupun nantinya tanpa sertifikat dewan pers, kerjasama di Pemda Pemda tetap berjalan. Kalau ada Pemda yang menyetop kerjasama karena alasan sertifikat dewan pers, ya sudah, artinya tidak mau berteman, kan masih banyak Pemda lain. Di Sumsel ini ada 17 Pemda kab kota dan 17 DPRD kab kota ditambah pemprov dan DPRD Sumsel, jadi ada 36 instansi, tidak akan mati kalau ada yang memutus kerjasama, toh kami juga tidak perlu mengeluarkan dana operasional lagi ” tutup Hensyi (Ded)