Raperda LPJ Wako APBD 2020 Disahkan
PRABUMULIH – Setelah proses pembahasan panjang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) melalui komisi-komisi. Lalu, diakhiri laporan Banggar terkait sejumlah rekomendasi hasil temuan BPK RI di Raperda LPJ Wako APBD 2020.
Dan, mendengar pandangan akhir Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM dihadapan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD di Sidang Paripurna. Banggar setuju, hingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPJ Wako APBD 2020 disahkan, Rabu (14/7/2021).
Laporan Banggar dibacakan, Anggota DPRD Hartono Hamid SE. Ia menjelaskan, sejumlah OPD ada temuan BPK RI hendak segera merespon dan menindaklanjuti temuan itu. “Rekomendasi Banggar, harus ditindaklanjuti OPD dalam rangka menyikapi temuan BPK RI,” tukas Om Ton, sapaan akrabnya.
Ia pun, mengapresiasi OPD tidak ada temu BPK RI. Lalu, pesannya pelaporan dan pengelolaan keuangan ke depannya harus lebih baik lagi. “Memang, banyak temuan administrasi saja. Meski demikian, tetap harus ditindaklanjuti,” terangnya.