Sama Sama ASN, Ini Beda CPNS dan PPPK


CPNS adalah para pelamar yang berhasil lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diadakan oleh pemerintah. Setelah lulus, mereka akan menjalani masa uji coba selama kurang lebih 1 tahun. Selama masa uji coba tersebut, para CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi sebelum pengangkatan sebagai PNS. Lalu apa itu PNS?

 

Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Sederhananya PNS merupakan bagian dari ASN yang bekerja untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada publik secara profesional. Pelayanan tersebut misalnya berupa tugas administrasi atau khusus yang ada di berbagai lembaga pemerintah. Dalam kinerjanya sebagai ASN, PNS juga menempati berbagai sektor kegiatan dalam pekerjaannya mulai dari pendidikan, agama, hukum, hingga diplomasi. 

Di sisi lain, bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. Dengan berlatar belakang sebagai profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat. 

Status kepegawaian

Meskipun sama-sama tergolong ASN, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja. Di samping itu, PPPK memiliki masa kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Karena terikat kontrak, PPPK juga tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja. Sedangkan PNS dapat mengajukannya dengan surat permohonan pindah tugas. 

Jabatan dan jenjang karir

Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selain itu, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. PPPK dapat menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung. 

Hak yang diperoleh

Hak yang diperoleh PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Namun, perbedaannya adalah PNS mendapatkan dana pensiun sedangkan PPPK tidak. Adapun hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Gaji

Salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi.   Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 – Rp6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 – Rp5.901.200. 

Usia perekrutan

Dalam proses perekrutan sebagai ASN, PPPK memiliki usia minimal 20 tahun dan tidak memiliki batas usia maksimal. Sedangkan untuk PNS, memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Apakah PPPK Bisa mendaftar CPNS?

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Namun, PPPK masih bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, bagi kamu yang kini berstatus sebagai PPPK, kesempatan untuk menjadi PNS masih terbuka. 

Berita Terkait

Top