Serahkan LKPD Tepat Waktu Bupati OKI Berharap Pertahankan WTP ke 11


OKI,—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan,

.
LKPD diserahkan secara langsung oleh Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Harry Purwaka di Kantor Perwakilan BPK RI, Jum’at (18/3/22)
.
“Dokumen laporan ini merupakan akumulasi tahapan pengelolaan keuangan dalam satu tahun anggaran. Meskipun laporan ini nonaudited, tentunya sudah kami susun sesuai dengan aturan kaidah kepatutan. Mohon diterima dan kami mengharap masukan dan arahan dari BPK, sehingga hasilnya nanti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Pungkas Iskandar saat mewakili tiga Kepala Daerah pada penyerahan LKPD ke BPK RI Perwakilan Sumsel.
.
Bupati Iskandar menjelaskan pemerintahannya terus melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola keuangan daerah dan banyak belajar dari rekomendasi BPK pada setiap tahap pemeriksaan.
.
“Kita meminimalisir setiap kesalahan-kesalahan yang sama dan belajar dari rekomendasi BPK karena rekomendasi itu jadi komitmen kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa” terang Iskandar.
.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Harry Purwaka mengapresiasi Kinerja dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah menyerahkan dokumen LKPD 2021 tepat waktu.
.
“Kami sangat mengapresiasi karena kabupaten OKI bisa menyerahkan laporan keuangannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan” Ujar Purwaka
.
Harry Purwaka juga mengapresiasi Kabupaten OKI yang sebelumnya telah berhasil meraih Opini WTP 10 Kali berturut-turut untuk Laporan Keuangannya
.
“Dari catatan kami, Ogan Komering Ilir sudah mencapai 10 kali WTP berturut-turut, semoga opini ini bisa tetap dipertahankan” Sambungnya
.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, laporan keuangan non audited ini memang harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
.
“Harapan saya, sebelum 31 Maret seluruh kabupaten kota se-Sumsel sudah menyerahkan laporan keuangannya. Setelah tanggal tersebut, kami mempunyai waktu 2 bulan untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian menyerahkan hasil dari pemeriksaan. Tentu kami mengharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan komunikasi berjalan dengan baik, sehingga tidak adanya misinformasi” Tutup Harry. (Dis)

Berita Terkait

Top