Sukses Tangani Stunting, Pemkab Muara Enim Raih Penghargaan


Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam penanganan stunting selama tahun 2020 mendapatkan apresiasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hingga akhirnya komitmen dalam mencegah dan menurunkan angka stunting yang dilakukan Kabupaten Muara Enim menorehkan keberhasilan dengan meraih peringkat ke-2 pada Penghargaan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi tingkat Sumsel tahun 2020.

Pemberian penghargaan ini langsung diberikan Penjabat (Pj.) Sekda Sumsel Ir. S. A. Supriono kepada Pemkab Muara Enim yang diterima oleh Staf Ahli Pemkab Muara Enim bidang Perekonomian dan Pembangunan Amrullah Jamaluddin, S.E. , di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Selasa (09/11).

Usai menerima penghargaan, Staf Ahli atas nama Pemkab Muara Enim menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi pihak terkait atas seluruh upaya serta kerja keras dalam menyusun dan merencanakan delapan aksi konvergensi yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan.

Ia mengatakan bahwa capaian ini merupakan buah dari kesabaran yang sampai pada pelaksanaan aksi yang dimulai dari menganalisis situasi, menganggarkan, rembuk stunting yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan penerbitan peraturan bupati dengan melibatkan peran desa/kelurahan.

“Hingga pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi data stunting hingga melakukan review kinerja tahunan,” tutupnya.

Pada kesempatan ini, diberikan pula penghargaan kepada Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Muara Enim sebagai Duta Cegah Stunting Terbaik Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 yang diterima oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Anita Liriza Alkadri, S.T., M.M.,.

Sementara itu, Pj. Sekda Sumsel
menyampaikan bahwa pemberian penghargaan penilaian kinerja kabupaten/kota lokasi fokus stunting tahun 2020.
“Ini merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam melaksanakan evaluasi dan memberikan apresiasi sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah,” katanya. (Pme)

Berita Terkait

Top