Terkait Proyek Fisik Di Semende Masih Berkerja Diluar Kontrak, Yusran : “Jika Tidak Mampu Jangan Serakah,”
Iring – iringan mobilisasi alat berat (atas) dan salah satu titik ruas jalan pekerjaaan Rehab/Pemeliharaan Ruas Jalan Tanjung Raya – Rekimai yang baru diampar agregat (bawah).
SEMENDE, suarasumsel.net — Jika pelaksana proyek fisik yang dibiayai pemerintah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak, seyogyanya kontraktor terkait jangan serakah dan beri kesempatan kepada kontraktor lain memenangkan tender, demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Muara Enim, Yusran Efendi, Sabtu (13/1).
Yusran Efendi mengatakan, seperti tahun – tahun sebelumnya, hingga sampai saat ini banyak proyek fisik yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2023 masih berkerja di awal tahun 2024, hal ini tentunya merugikan masyarakat sebagai penggunaan sarana dan prasarana yang dibangun Pemerintah.
“Jika pihak kontraktor tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang ditentukan sesuai kontrak, maka sebaiknya tidak usah ikut tender dan ikutilah tender yang sesuai dengan kemampuannya sesuai kapasitas yang dimiliki jadi jangan hanya mengandalkan nafsu dan koneksi,” kata wakil rakyat asal Semende ini.
Masih menurut Yusran Efendi, apalagi pelaksana pekerjaan atau pemenang tender pekerjaan aspal khususnya di wilayah Semende menurut informasi yang diterimanya dimenangkan oleh 1 vendor, menurutnya jika tidak mampu jangan terlalu serakah, beri kesempatan kepada vendor – vendor lain yang lebih berkompeten.
“Mangkraknya sejumlah pekerjaan pengaspalan di Semende tentunya akan merugikan masyarakat banyak sebagai penerima manfaat sarana dan prasarana yang dibangun Pemerintah, jika sebelumnya pekerjaan tersebut sudah bisa digunakan ternyata tidak bisa dimanfaatkan bahkan putus kontrak,” ujarnya.
Kepala desa (Kades) Rekimai Jaya, Zul Ihsan saat dimintai komentarnya berharap, kontraktor pelaksana pekerjaaan Rehab/Pemeliharaan Ruas Jalan Tanjung Raya – Rekimai mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan.
“Jangan sampai karena telah mengalami keterlambatan waktu, kontraktor berkerja mengejar waktu meminimalisir denda berjalan sehingga mengabaikan kualitas dan kuantitas pekerjaan, akibatnya masyarakat sebagai pengguna jalan dirugikan, masalah ketentuan denda berjalan itu resiko kontraktor sendiri jika tidak mau didenda maka selesaikanlah pekerjaan tepat waktu,” komentarnya. (Novlis Heriansyah)