Wagub Sumsel Hadiri Paripurna dan Tinjau Vaksinasi di DPRD Sumsel
Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya hadir dalam Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 4 Raperda Prov. Sumsel.
Rapat Paripurna XLVI (46) kali ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati, S.H, M.H.
Dalam kesempatan itu Wagub membacakan 4 Raperda usulan Provinsi Sumsel diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Mawardi mengungkapkan, Sehubungan dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
Serta surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang penyesuaian peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
Selanjutnya, Rencana Peraturan Daerah Tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk yang terakhir wagub membacakan penjelasan Raperda terkait, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Usai melaksanakan Rapat Paripurn, Wagub didampingin Ketua DPRD Prov. Sumsel R.A Anita Noeringhati, meninjuai pelaksanaan vaksinasi dosis ke tiga dihalaman Kantor DPRD Prov. Sumsel.
Vaksinasi dosis ke tiga ini diadakan oleh pihak DPRD Prov. Sumsel untuk para pegawai dan staff DPRD Prov. Sumsel maupun sejumlah masyarakat umum.
Turut hadir pula dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. S.A. Supriono, Danpomdam yang diwakili oleh Kasigakkum Pomdam II Sriwijaya Mayor Cpm Ibraham, Danlanud yang diwakili oleh Kasikomsosdirga Mayor Kes, Kgs Sidik. (Hms)