Wali Kota Lubuk Linggau Tandatangani Nota Kesepakatan dengan PT SMF dan Kementerian PUPR
Terkait Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Lubuklinggau
JAKARTA-Bertempat di Graha SMF Jalan Panglima Polim I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5) sekitar pukul 14.00 WIB, berlangsung Penandatanganan Nota Kesepakatan Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Lubuklinggau antara Wali Kora Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dengan Direktur PT. Sarana Multigriya Finasial (SMF) Persero, Trisnadi Yulrisman dan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Johannes Wahju Kusumosusanto.
Kesepakatan ini adalah bagian dari kolaborasi penanganan permukiman kumuh di Kota Lubuklinggau melalui Dana Bina Lingkungan (DBL) PT SMF Persero. Dana DBL ini dialokasikan untuk pembangunan rumah baru atau renovasi rumah tidak layak huni (Rehab Total) di Kelurahan Rahma RT 004 dan RT 005 sebanyak 31 unit rumah.
Rehab total rumah ini merupakan salah satu concern PT SMF Persero karena core bisnisnya yang berkaitan dengan perumahan, dimana rumah tidak layak huni merupakan salah satu indikator kumuh berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perkotaan.
Sementara Kota Lubuklinggau merupakan kota ke tujuh sasaran program ini oleh PT. SMF sejak 2018 lalu. Dan Lubuklinggau menjadi kota pertama yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.
Nota kesepakatan ini bertujuan mewujudkan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan dengan meningkatkan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar permukiman kumuh perkotaan serta membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
Kemudian terwujudnya kolaborasi ini juga tidak lepas dari kerja keras Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) Kota Lubuklinggau dalam membangun Networking dengan setiap stakeholder yang bisa diajak bekerjasama untuk menangani permasalah kumuh di Kota Lubuklinggau.
Dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kekumuhan di Kota Lubuklinggau khususnya di Kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Untuk diketahui program ini telah dirintis oleh Disperkim bersama Koordinator Kota Kota Tanpa Kumuh (Korkot KOTAKU) sejak awal 2021 lalu.
Pejabat Pemkot Lubuklinggau yang ikut mendampingi Wali Kota dalam PKS tersebut antara lain Kepada Dinas Perkim, Trisko Defriyansa, Kepala BKD, Zulfikar, Kadis Pariwisata, M Johan Imam Sitepu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hendra Gunawan, Kepala Bappedalitbang, H Nobel Nawawi, Korkot KOTAKU Kota Lubuklinggau, M.Rovie Kuswana serta dihadiri juga oleh dari SMF, dan Kementerian PUPR dan KMP Kotaku Pusat. (kom)