Walikota Palembang Hapuskan Denda Pajak
Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota Harnojoyo memberikan kabar baik bagi wajib pajak.
Kabar itu berupa penghapusan seluruh jenis denda pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Palembang, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan pajak lainnya.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Palembang, dengan dihapusnya denda ini agar bisa menyelesaikan seluruh tunggakan pajak, karena ini merupakan modal pembangunan Kota Palembang dan konstribusi wajib pajak,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, dalam rapat evaluasi, di kantornya, Senin (24/1/2022).
Ia menyebutkan, penghapusan denda pajak ini berdasarkan surat keputusan Wali Kota Palembang Nomor 03/KPPS/BPPD/2022.
Dalam rapat evaluasi itu, Herly juga meminta pelaku usaha, terutama restoran agar memungut pajak sebesar 10 persen.
“Kami sampaikan ke pengusaha restoran, Pajak Restoran itu kewajiban konsumen, bukan pelaku usaha. Namun, pelaku usaha diwajibkan untuk memungut pajak dari konsumen. Jika tidak dilakukan, maka kewajiban ini otomatis beralih kepada pelaku usaha,” kata Herly.
Ia berharap pengusaha restoran dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kami yakin, dengan kerja sama ini, Pemkot Palembang bisa berbuat lebih banyak lagi bagi pembangunan.” (hms)