Warga Pagar Alam Diizinkan Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kota Pagaralam bersama unsur pemerintah daerah lain, perwakilan Organisasi Keagamaan dan tokoh masyarakat mengeluarkan keputusan bersama tentang teknis peribadatan hari raya di tengah situasi pandemi.
Keputusan bersama ini telah disampaikan hingga ke pemerintahan berkaitan erat langsung dimasyarakat dan wajib untuk ditaati dan dilaksanakan bersama
Dimana isi surat keputusan bersama tersebut di antara masyarakat masih dapat melaksanakan sholat Ied di masjid, musholah atau tanah lapang namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Untuk kegiatan penyembelihan dan pembagian hewan kurban hanya boleh dilaksanakan oleh panitia dan cara pendistribusiannya harus diantar ke rumah-rumah warga yang berhak menerima.
Selain teknis peribadatan jelang Idul Adha, Surat Keputusan bersama tersebut juga memuat tentang pengetatan aktifitas masyarakat yang efektif diberlakukan tanggal 17 Juli hingga 21 Juli mendatang.
Diantaranya jam operasional restoran dan warung makan, cafe hanya diizinkan hingga pukul 21.00 WIB termasuk aktifitas wisata dan penyekatan batas-batas kota. (Jau)