Ambil 25 Mandat, 3 Jam Kemudian Panitia Konfercab PWI Deadline Harus Dikembalikan
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Panitia Konferensi cabang (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Prabumulih, Jumat (19/11) kembali menyampaikan keputusan diluar kebiasaan dengan menutup batas waktu pengembalian surat mandat dalam waktu 3 jam setelah diterima kandidat.
Salah satu kandidat Calon Ketua PWI Prabumulih, Novlis Heriansyah, SH menyesalkan kebijakan Panitia Konfercab mengeluarkan surat pengumuman batas waktu pengembalian surat mandat pada tanggal 19 November 2021 atau 3 jam setelah dirinya mengambil 25 surat mandat sebagai perlawanan dari 21 mandat yang dikeluarkan untuk incumbent sebelumnya.
“Seyogyanya Panitia memahami bahwa surat mandat Konfercab adalah surat kuasa menggunakan hak suara dari pemilik suara yang berhalangan hadir kepada pemilik suara lain yang bisa menghadiri pelaksanaan Konfercab, dengan demikian limit waktu kepastian berlakunya surat mandat adalah tepat pada saat konfercab dimulai,” sesalnya.
Novlis Heriansyah menjelaskan, jika pemberi mandat yang sebelumnya diperkirakan tidak dapat menghadiri Konfercab karena sesuatu dan lain hal namun ternyata pada hari ‘H’ bisa hadir maka surat mandat tidak berlaku dan pemberi mandat bisa menggunakan hak suaranya secara langsung jadi bagaimana mungkin harus dikembalikan sebelum Konfercab digelar.
“Atas dasar apa panitia membatasi waktu pengembalian surat mandat dan aturan mana yang menentukan bahwa surat mandat harus diberikan kepada Panitia, karena pelaksanaan Konfercab dijalankan oleh pimpinan sidang dari pengurus PWI Provinsi, lagi pula sejak pendaftaran calon Ketua PWI dibuka tidak ada aturan tentang pengembalian surat mandat,” jelasnya.
Diingatkan Novlis Heriansyah, kondisi demikian semakin menunjukkan keberpihakan Panitia Konfercab kepada calon incumbent, jika surat mandat disampaikan kepada panitia tentu dengan leluasa calon incumbent membaca peta kekuatan kandidat lain dan memiliki kesempatan mengantisipasinya.
Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar melalui Wakil Ketua bidang Organisasi Anwar Rasuan saat dimintai komentarnya menegaskan bahwa batas akhir pengembalian surat mandat adalah pada saat pelaksanaan Konfercab, kalaupun panitia memberikan batas waktu hal tersebut sah-sah saja.
“Bisa saja panitia konfercab memberikan batas waktu pengembalian surat mandat kepada pemberi mandat, tapi pada prinsipnya surat mandat tersebut tetap diserahkan ke pimpinan sidang saat Konfercab dilaksanakan, baik oleh panitia ataupun oleh pemilik suara,” tegasnya.
Ketua Panitia Konfercab PWI Prabumulih, Abi Samran SH saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait ditandatanganinya surat pengumuman batas waktu pengembalian surat mandat pada tanggal 19 November 2021 tidak dapat memberikan komentar karena sedang mengikuti perkuliahan. (Nov)