AO Bank BUMN Tersangka Bantuan Kredit Modal Kerja Konstruksi
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Selasa (6/4) bertempat di Aula Kejari Prabumulih menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bantuan kredit modal kerja pada PT Khazanah Darussalam Indah (KDI), penetapan ke-2 tersangka ini tidak serta merta diiringi dengan tindakan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH didampingi Kepala seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus), Wan Susilo SH dan Kasi Intelijen, Hendra Gunawan SH saat menggelar press release mengatakan, ke-2 tersangka tersebut masing-masing berinisial FD dan IH.
“Tersangka FD diketahui merupakan seorang Account Officer(AO) salah satu Bank BUMN di Kota Prabumulih pada tahun 2017-2019 sedangkan tersangka IH diketahui sebagai Direktur pihak swasta yang mengajukan kredit pinjaman ke Bank BUMN dimaksud,” katanya.
Masih menurut Topik Gunawan, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menggelar ekspose atau gelar perkara kasus bantuan kredit modal kerja PT KDI tersebut dan tim jaksa penyidik sepakat kasus ini ditingkatkan dengan penetapan tersangka.
“Penyidik menjerat tersangka FD dan IH dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 tentang melakukan permufakatan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Topik Gunawan menambahkan, untuk penahanan keduanya sementara ini belum dilakukan lantaran keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka namun dalam waktu dekat, pemanggilan pertama terhadap FD dan IH statusnya sebagai tersangka akan segera dilakukan.
“Jaksa penyidik akan terus mengembangkan kasus korupsi bantuan kredit modal kerja konstruksi Bank BUMN kepada PT KDI yang terjadi secara berturut-turut selama dua tahun terhitung sejak 2017-2019 lebih kurang senilai Rp5,8 miliar,” tambahnya.
Dilanjutkan Topik Gunawan, Kedepan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan dan jika dalam hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus ini nanti ditemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya. Kita tunggu saja nanti. (Novlis Heriansyah)