Bangunan Perumahan Tidak Berizin, Walikota Panggil Dinas Terkait & Pemerintah Setempat
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Pemerintah kota Prabumulih segera mempelajari dan mengambilnya tindakan tegas terhadap developer yang terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memanggil Dinas terkait serta Pemerintah setempat pasca viralnya pemberitaan developer perumahan yang mendirikan bangunan tanpa IMB beberapa waktu lalu.
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat diwawancarai mengatakan, jika ditemukan masalah perizinan pada bangunan perumahan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum tindakan tegas diberikan tentunya kita akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Dinas terkait dan Pemerintah setempat baik Camat, Lurah hingga tingkat RT sesuai alur pembuatan surat IMB,” katanya.
Ridho Yahya menambahkan, perlu dipertanyakan landasan developer membangun tanpa izin, kemungkinan adanya alasan lain akan kita pelajari terlebih dahulu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta memastikan perumahan yang dibangun pengembang berada di lahan yang aman dari dampak negatif lainnya.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak developer terlebih dulu harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif perizinan sebelum membangun perumahan, jika tidak mereka tidak berhak untuk mendirikan bangunan, untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui bangunan tidak ada izin segeralah laporkan kepada Pemerintah setempat,” tambahnya.
Ditegaskan H Ridho Yahya, dirinya tidak bermaksud menghambat pihak developer menjalankan bisnisnya tetapi patuhi dulu ketentuan perizinan bangunan yang berlaku sehingga kepentingan lingkungan sekitar dapat terlindungi, dirinya juga berharap pemerintah setempat di tingkat RT/RW juga berperan aktif memastikan developer memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan. (Nov)