Diduga Kangkangi UU Cipta Kerja, Anak Perusahaan PT MIP Tetap Tak Mau Bayar Pesangon Karyawan di PHK


LAHAT, suarasumsel.net —– Sungguh tak berprikemanusiaan dan malang yang dirasakan Saparudin seorang pekerja Pribumi di Kabupaten Lahat yang menuntut hak pesangon nya kepada PT Putra Perkasa Abadi (PPA) site PT MIP yang bergerak di pertambangan Batubara di kawasan Merapi Area, Lahat, kian tidak jelas dan menuai jalan buntu.

Hal tersebut terbukti, dari hasil mediasi kedua belak pihak antara PT PPA dan Saparudin yang difasilitasi Disnakertrans Lahat, yang diduga tidak tegas. Sehingga, membuat pihak Perusahaan serta Merta dengan karyawan yang masih ngotot tak mau keluarkan pesangon PHK yang menjadi tuntutan Saparudin, pada Senin (12/08/2024).

Demikianlah disampaikan Kadisnakertrans Lahat Mustofa Kamal melalui Endro Purnomo Kasi Perselisihan Disnakertrans Lahat, menjelaskan, hasil mediasi ke-2 ini pihak PT PPA masih tetap dengan keputusannya untuk tidak memenuhi tuntuntan pesangon PHK.

Pihak PT PPA beralasan jika uang gaji terakhir yang diterima oleh Saparudin pada bulan Juni 2024 merupakan kompensasi atau pesangon dari perusahaan.

“Jadi kita membuat surat anjuran baik kepada PT PPA dan Saparudin. Kita berharap surat anjuran ini pihak PT PPA dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntungan pesangon PHK ini,” terang Endro.

Dia juga menyampaikan, masa tengat waktu untuk menunggu jawaban dari PT PPA selambat – lambatnya 10 hari sejak dikeluarkannya surat anjuran atau paling cepat 1 minggu.

“Kita berharap, persoalan segera tuntas agar tidak berlarut – larut,” ungkap Endro.

Sementara itu, Saparudin sendiri menjelaskan, pihak PT PPA masih tetap kepada keputusannya jika gaji terakhir yang diterimanya adalah bentuk kompensasi atau pesangon.

“Pihak PT PPA beralasan gaji terakhir yang diterima pada bulan Juni 2024 adalah pesangon PHK, padahal itu adalah gaji di bulan Juni 2024, yang pada juli barulah pihak PT PPA memecat saya,” tuturnya.

Ia mengaku, kalau dirinya bekerja sebagai operator alat berat sudah lebih kurang 1,3 Tahun, dengan masa 1 tahun kontrak, kemudian diangkat sebagai karyawan tetap pada bulan Januari 2024.

“Pemecatan itu dipicu karena sempat terjadi cekcok sesama karyawan. Selanjutnya pihak perusahaan memecat kita berdua tanpa SP lebih dulu,” ujarnya.

Sedangkan pihak PT PPA sendiri yang diwakili Mansyur selaku HRD nya usai mediasi ke 2 ini langsung pergi meninggalkan Disnakertrans Lahat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi pasal tersebut.

Adapun, dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah

Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Disahkan Jadi UU, oleh Presiden RI ini Alasan Jokowi.

Selain pesangon, ada pula uang penghargaan yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berikut rincianya:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;

d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (D1N)

Berita Terkait

Top