Dinas PUPR Akui, Pelaksana Pembangunan Jembatan PP – Batu Surau Semende Di-Blacklist & Putus Kontrak


Badan jembatan Pulau Panggung – Batu Surau tqmpak masih dikerjakan meskipun perpanjangan waktu telah usai

 

MUARA ENIM, Suarasumsel.net — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akhir Februari lalu mengakui pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometrik ruas jalan Pulau Panggung – Sigamit di Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) sudah putus kontrak dan pemenang tender sudah di-blacklist untuk pelaksanaan tender tahun berikutnya.

Pejabat Pembuat Komitment (PPK) pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometrik ruas jalan Pulau Panggung – Sigamit di Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Aprisandi kepada wartawan mengatakan bahwa, PT Buluran Permata Lematang sudah putus kontrak.

“Pemutusan kontrak pelaksana <span;>pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometrik ruas jalan Pulau Panggung – Sigamit di Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) beserta pelaksana 13 paket pekerjaan fisik lainnya sudah dibicarakan dengan pihak BPK, Sekda, Ass II beserta Inspektorat,” katanya.

Aprisandi mengungkapkan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah turun ke lapangan meninjau perkembangan terakhir pekerjaan, terkait masih dilakukannya pengerjaan pembesian lantai jembatan, elastomer pengerjaan lainnya adalah keinginan dari vendor dan menggunakan dana mereka sendiri agar jembatan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

General Manager (GM) PT Buluran Permata Lematang, Edi Yansen kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sudah putus kontrak namun selaku vendor menjadi beban moral jika pembangunan jembatan tidak diselesaikan, menurutnya pekerjaan jembatan hanya akan dibayar Dinas PUPR sesuai dengan progres pekerjaan yang terealisasi.

“Pengerjaan pembangunan jembatan putus kontrak tanggal berapo yee … lupo aku, tanggal 17 atau berapolah lupo aku … Februari cak itu, karena pekerjaannya belum selesai kalau kita tinggalkan tanggung jawab moralnya begitu pak, petunjuk dari bos selesaikan biar kagek kito hitung yang terpasang terhitung habis masa perpanjangan,” akunya.

Edi Yansen menjelaskan, kalau tidak diselesaikan barang-barang yang sudah dibeli seperti semen, besi, pasir, koral dan lain sebagainya jika ditinggalkan beresiko hilang tidak karuan, petunjuk dari bos pekerjaan harus selesaikan apapun risikonya. (Nov)

Berita Terkait

Top