Kades Pajarbulan, Diduga Tersangka Dalang Pemalsuan Tandatangan Ditangkap
SEMENDE, Suarasumsel.net — Beredar kabar Tim Reserse & kriminal (Reskrim) Polsek Semende dan anggota Polres Muara Enim, Senin (18/10) sekitar pukul 17.30 wib menangkap terduga dalang pemalsuan tandatangan Komisariat desa (Komdes) Tanjung Tiga Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) di Jalan Lintas Sumatera depan Islamic Centre.
Informasi penangkapan tersangka yang diduga dalang pemalsuan tandatangan yang juga dikenal sebagai penjabat Kepala desa (Kades) Pajarbulan atas nama Herliadi tersebut diketahui setelah photo tersangka mirip Herliadi di depan sel didampingi beberapa anggota Polsek Semende beredar di sejumlah media sosial.
Kapolsek Semende, Iptu M Heri Irawan SE saat dikonfirmasi Senin (19/10) sekitar pukul 22.30 wib melalui whatsapp menyatakan tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap tersangka Herliadi.
“Waalaikumsalam, maaf pak saya tidak tau,” jawabnya singkat.
Begitu juga saat informasi penangkapan dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Semende, Bripka Ardiyansyah melalui pesan whatsapp Senin (19/10) sekitar pukul 22.35 wib , beliau bahkan tidak membalas chat meskipun terlihat 2 centang biru bertanda telah dibaca.
Berdasarkan penelusuran krue Suarasumsel.net, penangkapan tersangka Herliadi didasarkan Surat Ketetapan sebagai tersangka No : S.Tap/9/VII/2001/Unit Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Herliadi bin Kamar Samani berkerja sebagai Kades Pajarbulan dan bertempat tinggal di Desa Pajarbulan Kecamatan SDU.
Tersangka Herliadi yang juga dikenal sebagai Ketua Forum Kades Semende Raya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam pemalsuan tanda tangan Komdes Tanjung Tiga, Minggu (11/10/2020) saat pemilihan Komisariat Kecamatan (Komcat) Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Pelaku utama tanda tangan palsu, Indra Gani (51) bin H Kasmi warga Desa Pajarbulan sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu pada Senin (15/3/2021) yang saat ini sedang dalam proses menghadapi persidangan. (Nov)