M Chandra : “ABT Tahun ini Pembebasan Lahan Jalur Jembatan Dianggarkan”
SEMENDE, Suarasumsel.net — Pembangunan Jembatan Pulau Panggung – Batusurau Semende yang dinilai belum memberikan manfaat bagi pengguna jalan karena kondisi geografisnya terlalu terjal, pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2022 mendatang pembebasan lahan jalur Jembatan milik warga akan dianggarkan agar pembangunan perbaikan jalur jembatan dapat dilaksanakan.
Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, M Chandra dihubungi melalui ponselnya, Rabu (15/6) mengatakan, untuk sementara jembatan PP – Batusurau ditutup dan dilanjutkan kembali tahun depan, tahun ini pada pembahasan ABT mendatang akan dianggarkan terlebih dahulu Pembebasan lahan dan kegiatan Detail Engineering Design (DED) pekerjaan sesuai tahapan.
“Berdasarkan hasil rapat dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu terungkap bahwa, pelaksana pengerjaan jembatan PP – Batusurau PT Buluran Permata Lematang sudah putus kontrak dan dikenai denda keterlambatan sebesar 1 per mil sejumlah Rp 1,3 Milyar,” katanya.
M Chandra menambahkan, selain itu juga disimpulkan bahwa dalam perencanaan pembangunan jalan seyogyanya harus clear and clean dulu permasalahan hibah tanah terkait, kondisi tanah yang awalnya sangat terjal seyogyanya dialihkan ke arah persawahan agar lebih landai sehingga perlu pembebasan lahan terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat.
“Agar lebih clear, secara teknis dilakukan pendekatan secara persuasif dulu kalaupun harus ganti rugi disesuaikan dengan harga pasar, tapi jika memang memerlukan ketegasan bukan tidak mungkin dilakukan penggusuran,” tambahnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya tindak pidana kerugian keuangan negara pada proses pembangunan jembatan PP – Batusurau, M Chandra menyatakan, permasalahan tersebut wilayah inspektorat dan BPK, kewenangan DPRD sebatas pengawasan infrastruktur jika tidak selesai maka putus kontrak dan black list serta denda finalti yang tetap harus dibayar.
“Oleh karena dana pengerjaan belum sepenuhnya dibayar maka dana yang tersisah akan ditahan atau tidak dibayarkan, pembayaran pekerjaan kemungkinan baru dibayar 50 % maka 50 % sisahnya akan dikembalikan ke kas negara dengan demikian belum terjadi kerugian negara, bahkan untuk menjamin pembayaran denda keterlambatan sejumlah Rp 1,3 M jaminan pelaksananya sudah ditarik,” nyatanya.
Salah seorang tokoh masyarakat Semende yang turut hadir saat rapat bersama Komisi II DPRD ME, Kadin PU dan Kepala BPKAD, Suhaier Amin saat dimintai komentarnya melalui pesan whatsapp (WA) mengungkapkan bahwa kondisi jalan Jembatan PP – Batusurau akan kembali diperbaiki.
“Kite cuman nyampay ka keluhan masarakat, kalu APH nak masuk pintu la te buka lebar,” komentarnya. (Novlis Heriansyah)