Menang Di Tingkat PK, Perangkat Desa Tanah Abang Tuntut Eksekusi Putusan Hakim
Semende, Suarasumsel.net — Perangkat lama Desa Tanah Abang setelah menerima putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 117 PK/TUN/2021 tertanggal 23 September 2021 meminta Pemerintah Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) melalui Pemerintah desa Tanah Abang segera menjalankan putusan Majelis tingkat PK dan mengembalikan hak-hak penggugat selama proses gugatan berjalan.
Perwakilan dari penggugat dalam perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala desa (Kades) Tanah Abang No 140/01/TA/2020 tertanggal 10 Februari 2020 tentang pemberhentian Perangkat desa Tanah Abang, Erwin Tobing saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (22/1) mengatakan, putusan pengadilan PK sebagai pengadilan tingkat terakhir telah diterimanya, untuk itu dirinya meminta pihak terkait segera menjalankan putusan hakim tersebut.
“Sebelumnya kami dari Perangkat lama Pemerintah desa Tanah Abang yang diberhentikan sepihak oleh Kades terpilih mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang, dengan materi gugatan membatalkan SK Kades tentang pengangkatan Perangkat baru dan mencabut SK pemberhentian Perangkat desa lama serta mengembalikan kedudukan Perangkat desa lama seperti semula,” katanya.
Erwin Tobing menyatakan rasa syukurnya atas dikabulkannya gugatan yang diajukannya oleh PTUN Palembang meskipun kemudian mendapat perlawanan dari Pemerintah desa Tanah Abang dengan mengajukan banding ke PTUN Medan dengan memori banding No 23/G/2020/PTUN-PLG tanggal 11 Agustus 2020.
“Pada tingkat banding, kebenaran masih berpihak kepada kami melalui putusan Majelis Hakim tingkat banding yang menguatkan kembali putusan PTUN Palembang No 23/G/2020/PTUN-PLG tanggal 3 Agustus 2020 dan menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng,” nyatanya.
Diceritakan Erwin Tobing, meskipun dirinya dan rekan-rekan perangkat lama sudah 2 kali memenangkan gugatan tetapi Kades terpilih dan perangkat desa yang baru didukung Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten masih ingin mencoba peradilan melalui mekanisme PK.
“Kendati demikian, Allah SWT masih menunjukkan bahwa yang benar itu benar dan yang salah tetaplah salah, Majelis hakim PK dalam putusannya No 117 PK/TUN/2021 tertanggal 23 September 2021 menolak permohonan PK dari Kades Tanah Abang dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara,” ceritanya.
Erwin Tobing meminta pejabat terkait sesegera mungkin melaksanakan putusan hakim di setiap tingkatan pada perkara ini yakni, membatalkan SK Kades Tanah Abang No 140/01/TA/2020 tertanggal 10 Februari 2020 tentang pengangkatan & pemberhentian Perangkat desa Tanah Abang, serta mengembalikan kedudukan perangkat lama ke posisi semula.
Kepala dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rusdi Hairullah saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (24/1) meskipun terdengar nada sambung namun tidak ada jawaban begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp ke no 0821 1389 …. hingga berita ini diturunkan tidak juga ada balasan.
Begitu juga dengan Kepala desa (Kades) Tanah Abang saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sambung tapi tidak ada jawaban dan ketika dikirim pesan whatsapp meskipun terlihat dua centang biru tanda diterima dan dibaca tetapi tidak ada balasan.
Berbeda halnya dengan Camat Semende Darat Laut (SDL), Edi Suprianto SP.M., M.Si ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku tidak mengetahui telah turunnya putusan PK dari MA terkait gugatan pembatalan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa Tanah Abang.
“Saya belum mengetahui informasi turunnya putusan PK dari MA baik dari pihak yang berperkara ataupun perintah dari Bupati, oleh karena itu saya belum bisa memberikan komentar karena masih menunggu petunjuk dari atasan,” akunya.
Saat ditanya kemungkinan langkah yang akan diambilnya sebagai Camat yang membawahi Pemerintah desa Tanah Abang, dirinya menyatakan akan menjalankan instruksi dari Bupati melalui Dinas PMD, apapun isi dan bentuk instruksi yang diberikan akan dijalankannya sesuai ketentuan. (Nov)