Paripurna Ke – 61, Pemprov Sumsel Ajukan 4 Raperda


PALEMBANG, Suarasumsel.net — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD Provinsi Sumsel, Senin (6/2) menggelar Sidang Paripurna ke – LXI (61) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru  pada kata sambutannya mengatakan, dalam perkembangan dunia modern yang serba cepat dituntut adanya aturan-aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya termasuk hal-hal baru yang ditimbulkan oleh pembangunan.

“Aturan hukum tersebut harus mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan dan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis,” katanya.

H Herman Deru menambahkan, pada Paripurna kali ini pihaknya mengajukan 4 Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program (Propemperda) Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 untuk disahkan sebagai Perda.

“Ke – 4 Raperda tersebut yakni, pertama tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketiga Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel dan  ke – empat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023- 2024,” tambahnya.

Masih menurut H Herman Deru, sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya 4 Ranperda tersebut dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel untuk mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv/Nov)

Berita Terkait

Top