Penyaluran BLT Diduga Langgar Aturan, Camat Segera Panggil Kades Muara Sungai
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Pemerintah Kecamatan Cambai dalam waktu dekat akan segera memanggil Kepala Desa (Kades) Muara Sungai untuk diminta keterangannya terkait adanya laporan dugaan pemalsuan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh sejumlah warga yang saat ini dalam penyelidikan Satuan reserse (Satres) Pidana khusus (Pidsus) Polres Prabumulih.
Camat Cambai, H. Mat Zainal S.Ag saat ditemui di halaman kantor, Senin (5/7) mengatakan, sesegera mungkin akan memanggil Kades Muara Sungai untuk dimintai klarifikasinya terutama terkait nama penerima BLT tahun 2020 sebelum ada penambahan dan penerima BLT setelah ada penambahan.
“Jika tidak ada halangan hari ini (5/7) saya akan memanggil Kades via telephon jika ponselnya aktif mengingat jika pemanggilan dilakukan melalui surat akan memakan waktu lama, kami akan menyampaikan kepada Kades agar warga yang menuntut untuk kembali didata sebagai penerima dana BLT untuk ditinjau kembali,” katanya.
H Mat Zainal menambahkan, sebagaimana diketahui nama-nama penerima dana BLT tersebut ditentukan BPD melalui Musyawarah desa (Musdes), namun dirinya mengaku tidak tahu pasti kriteria yang dipakai untuk menentukan layak atau tidaknya seorang Kepala Keluaraga (KK) menerima BLT.
“Suatu hal yang pasti penerima BLT adalah mereka yang kurang mampu, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan atau karena alasan lain yang ditentukan oleh perangkat hukum, kami sudah berpesan kepada Kades agar penyaluran dana BLT dilaksanakan sesuai ketentuan yang terbaru sesuai perkembangan keadaan serta jangan sampai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” tambahnya.
Disarankan Mat Zaenal, kalaupun permasalahan sudah terjadi, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, jika ketersediaan dana masih memungkinkan mengakomodir nama-nama yang melapor ke pihak Kepolisian sebagai penerima BLT sebaiknya laporan yang sudah ada dicabut karena permasalahannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Advokad/Pengacara warga, Ahmad Ibnu, SH saat dimintai komentarnya menilai, pernyataan Kades Muara Sungai bahwa anggaran dana BLT hanya sebanyak 30 % dari DD adalah ketentuan yang sudah usang yakni ketentuan mengenai penyaluran BLT saat pertama kali dikucurkan sedangkan saat ini sudah ada landasan hukum terbaru.
“Diawal pandemi awal tahun 2020 lalu Pemerintah pusat melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatur bahwa untuk membantu masyarakat terdampak pandemi, desa yang DD-nya dibawah Rp 800 juta mengalokasikan 25 % dari DD untuk penyaluran BLT,” nilainya.
Ahmad Ibnu menambahkan, untuk desa penerima DD antara Rp 800 juta hingga Rp 1.2 M alokasi dana BLT-nya sebesar 30 % dari DD sedangkan desa yang menerima DD diatas Rp 1.2 M alokasi dana BLT-nya 35 % dari DD, tapi menurutnya ketentuan tersebut sudah usang, saat ini prioritas penggunaan DD kembali didasarkan atas Musyawarah desa (Musdes) tidak lagi didasarkan persentase. (Rilis JMSI Prabumulih)