Polres Muara Enim Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, Curas Dan KDRT


MUARA ENIM, SuaraSumsel.net – Konferensi Pers Polres Muara Enim Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, Curas, dan KDRT Jumat, 15 Juli 2022 kemarin. Press release berlangsung di halaman depan Mapolres Muara Enim.

Diketahui, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP. Widhi Andika Dharma, S.I.K., diikuti para Kanit jajaran Kepolisian Sektor Dan Resor Muara Enim.

Disampaikan Kapolres, pada Konferensi Pers kali ini ada Tujuh Kasus yang berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek jajaran wilayah Resor Muara Enim, dengan Sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan.

Ke Tujuh kasus tersebut diantaranya ” Empat LP kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) ada Dua LP, dan Satu Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dibawah umur”. Terang Kapolres Muara Enim kepada wartawan dalam press release.

Dalam kesempatannya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Muara Enim IPTU. Ahmad Rizal Junaidi mengatakan kepada wartawan bahwa ungkap kasus tersebut adalah hasil dari kinerja Satreskrim Polres Muara dan Kepolisian Sektor wilayah Resor Muara Enim. ” Pada Ungkap Kasus kali ini Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap Tujuh kasus dengan sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan, Kasus ini berhasil diungkap kurang lebih satu bulan yang lalu, Kasus Perkara Laporan 363 KUHP, 365 KUHP, dan KDRT. Saat ini pelaku bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku”. Pungkasnya.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Guntur Iswahyudi, S.H., Kasus Curas yang berhasil di ungkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berkolaborasi dengan Tim Puma Unit Reskrim Sektor Gelumbang masih ada satu orang pelaku yang menjadi Target Operasi (TO). “Kasus ini, kasus tahun 2021, tanggal 13 Mei 2021 lalu, pelakunya berjumlah Empat orang, pada tanggal 15 Mei 2021 Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang pelaku, setelah penangkapan terhadap dua orang pelaku di bulan Mei tahun 2021 lalu, tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berkolaborasi dengan Tim Puma Unit Reskrim Sektor Gelumbang terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku yang masih buron, hingga pada tanggal 07 Juli 2022 ini Tim Rajawali dan Tim Puma berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku buron, satu orang pelaku berhasil ditangkap di daerah Jambi dan sudah diamankan di Mapolres Muara Enim, dari Keempat pelaku sebanyak tiga orang sudah berhasil kita amankan tinggal satu orang Pelaku lagi yang masih buron menjadi (TO) Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Sektor Gelumbang. Pelaku yang belum tertangkap menjadi atensi penuh Tim Rajawali dan Tim Puma dalam mencari tau keberadaan dari pelaku untuk segera menangkapnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku”. Terang Kanit Reskrim Sektor Gelumbang.

(Dadang Hariansyah)

Berita Terkait

Top