Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 Tentang Percalonan Gebenur, Wakil Gebenur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota
PRABUMULIH,suarasumsel.net —
KPUD Kota Prabumulih, Rabu (24/7) bertempat di Kampoeng Cemara Jln Sudirman Prabumulih melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Percalonan Gebenur dan Wakil Gebenur Bupati dan Wakil bupati ,Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak. Bertempat di RM. Kampoeng Cemara Jln Sudirman Prabumulih
Di Hadiri Pejabat Walikota Prabumulih yang di wakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bapak Mulyadi Karoman S.Pd, M.Si menghadiri acara sosialisasi peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Turut hadir Ketua Pengadilan Agama bapak Darda Aristu S.H.I, M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri bapak Sugiri Wiryandono,S.H,.M.Hum Danramil 404-02 / Prabumulih Kapten CZI Ferry Mulyadi, serta tamu undangan lainnya
Acara berlangsung di aula rumah makan Kampung Cemara Kota Prabumulih.
Marta Dinata Selaku Ketua KPU Kota Prabumulih Sosialisasi ini di lakukan karena Mengaturan KPU mengenai Bayak Bersinggungan dengan Lembaga lembaga yang di luar dari KPU kita berharap para calon gebenur” dan wakil gebenur.Calon Bupati dan Wakil Bupati.Calon Walikota “Wakil Walikota Dapat Memenuhi Sarat Sarat”Contoh Surat Pailit Pailit itu hanya pengadilan yang tertentu yang mengeluarkan surat tersebut Prabumulih Masuk Zona pengadilan Jakarta Pusat dan akan di lakukan tes kesehatan bagi Calon Calon.. tutupnya
(Ermawati)