Terkait Dugaan Tindak Kekerasan Di SMP N 1 Pulau Panggung, Yusran Efendi, “Jangan Kriminalisasi Guru,”
Anggota DPRD Muara Enim, Yusran Efendi
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang guru di SMP N 1 Pulau Panggung masih dalam batas – batas kewajaran oleh karena itu jangan dikriminalisasi demi terciptanya iklim proses belajar mengajar yang baik untuk hasil Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif, demikian dikatakan Anggota DPRD Muara Enim, Yusran Efendi saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (20/9)
Wakil rakyat dari Partai Golkar ini juga berpendapat, tidak semua tindakan fisik yang dilakukan guru atau tenaga pendidik bisa dikriminalisasi sebagai sebuah tindak pidana, jika pemberian sanksi berupa tindakan fisik dalam kerangka mendidik oleh guru kepada muridnya masuk dalam unsur pidana maka hancurlah bangsa ini.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, kronologis dugaan kekerasan fisik di SMPN 1 Pulau Panggung terjadi karena sejumlah siswa yang tidak mengerjakan tugas sehingga diberi sanksi berupa cubitan di bagian lengan sehingga menimbulkan bekas pada permukaan kulit,” pendapatnya.
Yusran melanjutkan, jika ditinjau dari sebab dan akibat pemberian sanksi, tindakan fisik yang dilakukan guru tersebut masih dalam batas – batas kewajaran karena efek yang ditimbulkan tidak menyebabkan luka parah atau mengeluarkan darah, tidak mengakibatkan patah tulang dan siswa yang bersangkutan masih bisa menjalankan aktivitas dengan normal.
“Jika semua tindakan guru yang dilakukan dalam rangka mendidik baik berupa tindakan fisik, mengeluarkan suara agak meninggi, memberi sanksi dengan memungut sampah atau kegiatan oleh raga seperti push up dikriminalisir dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan atau ketentuan perlindungan anak maka proses belajar mengajar tidak akan mencapai tujuannya,” lanjutnya
Hal senada juga disampaikan pensiunan guru, Efrizal SPd saat dimintai komentarnya menceritakan, dirinya pernah menjadi tenaga pendidik sebagai guru, menurutmu semua guru sangat sayang dengan anak didiknya dan berkeinginan muridnya dapat menyerap ilmu yang diberikan, itu kalau guru yg benar benar dididik sebagai guru.
“Guru boleh saja marah kepada anak didiknya dalam batas – batas kewajaran, karna orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah ingin anaknya diberi ilmu pendidikan dan untuk menjadi anak yang berakhlak mulia, kalau pun masih ada guru yg mengajar dengan kekerasan artinya guru tersebut tidak memiliki dasar sebagai guru,” komentarnya.
Efrizal melanjutkan, kalaupun anak tersebut dikatagorikan sebagai siswa nakal, seorang guru dapat mencari solusinya, seperti memanggil wali murid untuk di musyawarahkan atau pemberitahuan kepada orang tuanya.
“Jangan samakan metode pendidikan sekarang dengan tahun 80-an, dirinya mengungkapkan saat duduk di bangku SD dahulu, jika tidak hapal kalian 1 – 9 akan dipukul telapak tangan oleh guru pakai tongkat dan kalau pulang ngadu sama orang tua bukannya pembelaan yang didapat tapi malah hukuman yang ditambahi, itu zaman dulu sekarang lain karna UU mungkin yg mengatur,” lanjutnya. (Novlis Heriansyah)