THR Pegawai Pemkab OKU Selatan Sudah Cair
MUARADUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui BPKAD Kabupaten OKU Selatan segera melakukan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah setempat.
Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan, S.STP., M.M., melalui Sekretaris BPKAD, Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., didampingi Kabid Perbendaharaan, Senin (03/05) mengungkapkan, pencairan THR tersebut sejatinya bisa dilakukan mulai hari ini. Di mana, dalam Perbup No 14 Tahun 2021 yang merujuk pada PMK Nomor 42 Tahun 2021 dan PP 63 Tahun 2021 bahwa THR dapat dicairkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Untuk itu, saat ini kata Ricky saat ini pihaknya tengah menunggu pengajuan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “BPKAD sudah siap, kalo SPM diajukan dan dilengkapi hari ini bisa dicairkan. Kecepatan tergantung pengajuan dari OPD,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, total THR di lingkungan Pemkab OKU Selatan sebesar Rp 22.599.188.900 yang meliputi THR untuk ASN, Kepala dan Wakil Kepala Daerah, PPPK, dan DPRD. (Kom)