Tidak Berikan Gaji Sesuai UMP, Pekerja RS Fadhillah Laporkan Manajemen
PRABUMULIH, suarasumsel.net — Sejumlah pekerja Rumah Sakit (RS) Fadillah di Kota Prabumulih, Senin (20/2) menyampaikan laporan pemberian upah yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pihak manajemen kepada pekerjanya, laporan tersebut ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ditembuskan ke Walikota Prabumulih.
Berdasarkan laporan tersebut, disampaikan bahwa pekerja RS Fadillah pernah menyampaikan perihal kenaikan gaji kepada pihak manajemen, namun bukannya dipertimbangkan para pekerja malah diancam pemecatan sepihak oleh manajemen.
Dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku bahwa manajemen RS Fadillah mempekerjakan karyawan dengan gaji yang tak sepadan, gaji pokok yang diterima sejumlah karyawan besarannya bervariasi dengan kisaran Rp 500 ribu – 700 ribu.
“Nilai yang diterima pekerja jauh dari nilai UMP Sumsel sebagaimana yang telah diedarkan Walikota Prabumulih dengan nomor surat 561/91/Dinker/2023, tak hanya itu gelombang pengunduran diri sejumlah pekerja telah sayup – sayup terdengar,” akunya.
Diungkapkannya, alasan pengunduran diri para pekerja tersebut karena selama puluhan tahun berkerja, pihak manajemen lebih banyak menuntut hak kepada pekerja namun tidak memberikan upah yang sepadan.
“Kalo gaji di kisaran angka Rp 2,5 juta-an kan jelas pak” ungkapnya.
Staff Humas, RS Fadillah, Deny Alamsyah ketika ditemui wartawan dikantornya tidak bisa memberikan penjelasan tentang aduan sejumlah pekerja RS Swasta yang dimaksud.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab semua pertanyaan itu pak, ada kepala staff kami yang lebih berkompeten menjawab” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih, Sanjay Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku masih mempelajari aduan yang dilayangkan karyawan RS Swasta di Prabumulih itu.
“Iya di pelajari” balasnya. (Nov)