Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Gulung Pelaku 170 Dirumah
MUARA ENIM, Suarasumsel.net — Lagi, unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan subsidair Penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Muriyanto SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati SH, MH mengaku, berbekal LP/B/33/V/2022/ Sumsel/Polres Muara Enim/Polsek GN Megang, tanggal 25 Mei 2022.
Ia menjelaskan, korban bernama Fedrik Andresson (31) warga dusun 9 desa Ujanmas Lama kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim, untuk kejadian pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) didepan warung Halimah dusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Berbekal dari keterangan sejumlah saksi dikatakan Sarkati, diantaranya Andara Saputra (27) warga dusun VI desa Ujangmas Lama kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim, Noviansyah (31) warga dusun II desa Ujangmas Baru kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim, dan Sahiroh (32) warga dusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, anggota unit Reskrim Polsek Gunung Megang melakukan perburuhan terhadap Tersangka.
“Karena, akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 2 kali, bagian muka sebelah kanan 1 kali, juga dibagian punggung 1 kali, dan memar memar dibagian badan dan muka,” terang Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang.
Kronologis kejadian, bermula saat korban Fedrik dan temannya Andara, dan Noviansyah sedang duduk didepan warung Sairoh disusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang, kemudian teman korban Andara menyapa TSK Inari alias Ari yang sedang keluar dari kamar dan berkata ‘Ngamar Bang” lalu dijawab TDK “Yo Apo” sambil marah – marah.
Pelaku kemudian keluar dari dalam warung dan cek cok mulut dengan Andara, setelah adu mulut dengan korban, pelaku korban bersama temannya keluar dan pergi dari warung tersebut, dan duduk di warung Halimah dusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang.
“Namun, tak lama kemudian atau diperkirakan sekitar 15 menit, pelaku datang bersama teman-teman nya dengan menggunakan dua unit SPM berwarna hitam tanpa bodi dan Nopol menghampiri korban dan teman – temannya,” ujar Sarkati, pada Jum’at (23/9/2022).
Setiba dilokasi, tegas Kanit Reskrim, TSK langsung mengeluarkan pisau dari celana nya kemudian bersama temannya mengejar korban, dan temannya. Korban terjatuh kemudian TSK menusuk perut korban sebanyak 2 kali dan punggung sebanyak 1 kali.
“Setelah pelaku menusuk korban, salah satu teman pelaku memecahkan botol Bir dan menusukan kemuka korban sebanyak 1 kali di ikuti teman teman pelaku yang memukuli badan dan muka korban. Setelah itu, meninggalkan korban,” tambahnya, seraya mengatakan, melihat pelaku dan teman-teman nya sudah pergi, teman korban langsung menghampiri korban dan membawanya ke Puskesmas terdekat.
Diungkapkannya, untuk kronologis penangkapan terduga pelaku Inari alias Ari (21) warga dusun desa Pagar Jati kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, berdasarkan laporan Kapolsek Gunung Megang dan memerintahkan dirinya bersama anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan.
“Alhasil dari Penyelidikan diketahui bahwa pelaku Inari alias Ari sedang berada dirumah didusun II Desa Pagar Jati kecamatan Benakat, lalu, unit Reskrim Polsek Gunung Megang berangkat, dan setiba dirumah tersangka berhasil diamankan, dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti (BB) berupa Baju Korban,” pungkas mantan Kanit II Lidik Narkoba Polres Lahat. (Din)