Wabup OKU Timur Jawab Pandangan Umum Fraksi


Bupati melalui Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. menjawab atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi yang telah disampaikan oleh Perwakilan Fraksi Fraksi pada Rabu, 5 Mei 2021 di Ruang Sidang Paripurna.
Wakil Bupati mengatakan dalam sambutannya, sebagaimana diketahui bersama bahwa DPRD sebagai unsur penyelengara pemerintahan derah mempunyai kedudukan dan fungsi yang setara dalam menjalankan pemerintahan daerah sebagai kerangka representasi rakyat dalam proses pembangunan dan penetapan kebijakan pemerintah daerah.
“DPRD berperan menjebatani pemerinrah daerah dengan masyarakat dan mengusahakan kesepakatan maupun masyarakat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan legosiasi terhadap kebijakan umum pemerintah daerah secara keseluruhan didalam sistem politik yang pada akhirnya melahirkan produk hukum berupa Peraturan Daerah.” katanya.
DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan sebagai upaya optamilisasi pelaksanaan otonomi derah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, pandangan umum fraksi-fraksi telah di sampaikan pada forum paripurna, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sidang paripurna ke XX DPRD Kabupaten OKU Timur, Masa Sidang III tahun 2021 tentang pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan rencana awal RPJMD kabupaten OKU Timur tahun 2021-2026, akan dilanjutkan rapat rapat panitia khusus. (kom)

Berita Terkait

Top