Wanprestasi, Kais Karwani kembali dilaporkan
Perangkat Desa Kota Agung saat melakukan pemeriksaan lapangan atas lahan yang disengketakan
Muara Enim, Suarasumsel.net — Pelapor pada perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Kota Agung Kecamatan Semende DaratTengah (SDT), 14 hari pasca eksekusi hasil mediasi di tingkat kecamatan akan kembali melaporkan terduga pelaku karena diduga kuat tidak menjalankan putusan mediasi sebagaimana yang disepakati.
Meraje dari kuasa Tunggu Tubang Ghumah Sulas, Hasan Basro saat dihubungi via ponselnya, Rabu (24/3) menceritakan, untuk menyelesaikan permasalahan batas tanah antara pelapor dan terlapor sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan dan Polsek Semende Raya.
“Beberapa hasil mediasi antara lain, Siring yang melintas antara lahan terlapor dan pekarangan rumah pelapor adalah milik orang lain atas nama Jupri, pagar Waring milik terlapor di pekarangan rumah terlapor harus segera dibongkar, jika kedua belah pihak ingin membuat pagar harus berdiri di tanah masing-masing,” katanya.
Hasan Basro menambahkan, meskipun tidak tertulis pada berita acara mediasi, namun disepakati kedua belah pihak dan diketahui pihak Kecamatan dan Kepolisian bahwa, jika kedua belah pihak hendak mendirikan pagar di pematang siring maka harus atas izin Tuan Siring.
“Permasalahan baru mulai muncul saat proses eksekusi, yakni ketika terlapor membongkar pagar miliknya, terlapor langsung mendirikan pagar di atas Pematang dengan menghancurkan dinding Siring yang terbuat dari beton tanpa izin terlebih dahulu dari tuan siring,” tambahnya.
Diungkapkan Hasan Basro, usai eksekusi hasil mediasi, dirinya mengkonfirmasi perihal izin pendirian pagar kepada tuan siring, hasilnya tuan siring membantah memberikan izin kepada terlapor mendirikan pagar di atas Pematang siring.
Pemilik siring yang melintasi lahan pelapor dan terlapor, Jufriadi saat dikonfirmasi membantah jika dirinya telah memberikan izin kepada pihak-pihak yang bertikai untuk mendirikan pagar di pematang siring miliknya, bahkan dirinya menegaskan agar kedua belah pihak yang bertikai jangan mengganggu siringnya.
“Saat mediasi di tingkat Kecamatan yang dihadiri Camat beserta perangkatnya serta Kapolsek Semende Raya dan petugas Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabin-Kamtibmas) diakui bahwa, siring diantara lahan kedua belah pihak adalah milik saya maka dari itu saya meminta jangan mengutak-atik siring saya,” bantahnya.
Jupriadi menjelaskan, oleh karena siring miliknya melintas di antara lahan pelapor dan terlapor, maka dirinya tidak akan masuk terlalu jauh dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun, oleh karena itu dirinya meminta agar kedua belah pihak tidak menyentuh siring miliknya jika hendak membangun pagar bangunlah di atas tanah masing-masing.
Terlapor dugaan penyerobotan tanah, Kaisar Karwani saat eksekusi pembongkaran pagar mengatakan, pagar miliknya selama ini memang berada di atas pematang siring dan sudah menjadi titipan jadi akan dipindahkan ke atas pematang siring.
Kepala desa Kota Agung, Muhammad Aminudin saat dimintai komentarnya usai kegiatan gotong royong menyatakan, mediasi permasalahan batas tanah antara pelapor dan terlapor sudah pernah difasilitasi oleh Pemerintah desa namun tidak membuahkan hasil.
“Beberapa waktu lalu kita sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi, namun kedua belah pihak tetap bersikukuh pada prinsipnya masing-masing sehingga tidak berhasil dan pelapor meneruskan laporannya ke Polsek Semende Raya,” nyatanya.
M Aminudin menambahkan, atas koordinasi pihak Polsek Semende Raya akhirnya permasalahan kedua belah pihak kembali dimediasi di tingkat kecamatan dan hasilnya telah dituliskan dalam Berita Acara, menurutnya dirinya tidak dapat memutuskannya lagi tergantung tuan siring. (Novlis Heriansyah)