Warga Gang Masjid Kota Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M.Romi SH, dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/38/IV 2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 26 April 2023, waktu kejadian pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Prajurit Suhib kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan tersangka Ujang Paizal (35) warga Gang Masjid kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, untuk kronologis penangkapan TSK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika.

Kemudian, sambung Liespono, personil Sat Res Narkoba melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, pada Rabu tanggal 26 April 2023 sekira jam 12.00 WIB telah tertangkap tangan satu orang pelaku yang mengaku Ujang Paizal.

“Saat dilakukan penangkapan TSK sedang berada di pinggir Jl Prajurit Suhib kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapati barang bukti berupa satu lembar tisu yang didalamnya berisikan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu disaku bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka,” ujar Liespono, pada Jum’at (28/4/2023).

Tidak sampai disitu saja, dijelaskan Liespono, petugas juga mendapatkan satu unit Handphone Android merk Samsung warna Gold milik tersangka yang mana Handphone tersebut, ada kaitannya dengan Transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh TSK.

Dan barang bukti yang ditemukan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat, dikatakan Liespono, diakui tersangka bahwa BB tersebut adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, TSK dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berikut BB 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor/brutto 0,22 gram, 1 lembar tisu, 1 unit Smartphone Android merk Samsung warna Gold. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top