Aktivis dan Media Lahat Gelar Aksi Damai ke-PN Lahat “Terkait Keputusan 10 Bulan Terdakwa Pemerkosaan Anak Dibawah Umur”
LAHAT, Suarasumsel.net —– Protesan terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas kasus Pemerkosaan anak dibawah umur yang digilir oleh tiga lelaki disalah satu kosan yang berlokasi di Kabupaten Lahat, terus berdatangan.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik (viral) ini sebelumnya, korban berinisial Bunga (17) dan kedua orang tuanya (Ortu), termasuk keluarganya mengadu serta memintak keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.
Jeritan hati keluarga korban kasus kekerasan seksual inipun langsung didengar dan ditemui oleh Pengecara terkenal Hotman Paris Hutapea diwarung “Kopi Joni”
Ternyata, protesan atas keputusan PN Lahat terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak dibawah umur tersebut, terus berdatangan, setelah Pengecara Kondang, lalu, dukungan datang dari Aktivis dan Media Lahat dengan menggelar aksi demo didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Teriakan yang disampaikan oleh para Aktivis dan Media Lahat ini, merupakan bentuk dukungan atau sport untuk korban dan keluarganya, dan protesan bagi Pengadilan Negeri (PN) Lahat Majelis Hakim yang memvonis dua terdakwa hanya 10 bulan atas kasus kekerasan seksual anak dibawah umur.
Aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar oleh Aktivis dan Media Lahat ini dilakukan pada Senin (9/1/2023) dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dan mendapat pengawalan ketat dari Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi yang diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, masa yang berjumlah puluhan itu langsung menyambangi kantor PN Lahat.
Dalam aksi damai dari aliansi aktivis Lahat dan Media Bersatu Kabupaten Lahat ini, juga dikawal Sat-Pol-PP Pemkab Lahat, serta unit Intelijen Kodim 0405/Lahat, dan anggota Gabungan dari berbagai Kesatuan Polres Lahat.
Selaku Korlap Dodo Arman, koordinator aksi Saryono Anwar dan Mansur Yadi, Icun, Ahmad Ferizan dari JPKP, serta kawan kawan yang berjumlah kurang lebih 35 orang menuntut keadilan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
“Aksi damai yang kami lakukan ini untuk menuntut keadilan kasus Pemerkosaan anak dibawah Umur dan menurut kami keputusan PN Lahat telah menciderai hukum di Indonesia khususnya di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang telah memvonis Terdakwa hanya 10 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Para aktivis sebelumnya melakukan Orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Lahat dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan Banding atau PK terhadap tuntutan JPU hanya 7 bulan penjara, dan diputuskan Majelis Hakim selama 10 bulan kurungan Penjara.
Setelah melaksanakan Orasi, tidak lama para Pendemo yang dipasilitasi Polres Lahat telah melakukan Audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dan Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Audensi itu, dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, MSi, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo menzi Hasoloan Tobing SH. MH, Kajari Lahat yang diwakili Kasi Intel Paisal SH, dan 10 orang perwakilan dari pengunjuk rasa.
Hasil dari Audensi yang sebelumnya sudah di jelaskan dan dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke-3 tersangka. Bahwasannya, Hakim yang memegang perkara tersebut, sudah memiliki Sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur. Dan, sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan.
Namun, para perwakilan Pendemo tetap menuntut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, untuk melakukan Banding, dan meminta kepada Jaksa penuntut umum yg memegang kasus perkara ini untuk di periksa oleh dewan pengawasan kejaksaan dan dewan hakim pengawasan, serta perwakilan pendemo akan tetap melayangkan surat ke-Kajagung dan Presiden RI untuk memintak keadilan. (Din)