Berantas Semua Pinjol, Terdaftar dan Tidak Terdaftar di OJK Sama Saja


Palembang, suarasumsel.net- Pengacara sekaligus praktisi hukum dari kantor pengacara Akbar Hanafiah dan Parner, Akbar Ali Hanafiah SH MH mewakili semua kliennya di Palembang dan Sumatera Selaan mendukung penuh langkah elemen masyarakat yang menggugat Presiden Jokowi, karena tetap membiarkan Pinjaman Online (Pinjol) tetap beroperasi di Indonesia. Mau terdafar di OJK atau tidak, semuanya sama saja meresahkan masyarakat.

“Mewakili semua klien, saya mendukung penuh gugatan yang dilayangkan elemen masyarakat kepada Presiden Jokowi. Pinjol ini tidak layak lagi beroperasi di Indonesia, mau terdaftar atau tidak terdaftar di OJK, sama saja.  Bedanya kalau mereka terdaftar di OJK, selama menjalankan operasinya memeras masyarakat, mereka berlindung di balik tameng OJK,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Dirincikan Akbar, cara kerja yang dilakukan pinjol benar benar tidak sehat, sangat jauh berbeda dengan bank resmi. Bermodal KTP saja tanpa melihat latar belakang pekerjaan, tanpa survey, tanpa melihat penghasilan dan lain-lain, sudah bisa diberikan pinjaman. “Saat penerima pinjaman tidak bisa membayar, keluarga, teman dan kerabat yang diteror untuk melunasi pinjaman. Diteror pagi, siang sampai malam. padahal mereka ini tidak tahu apa-apa, tanpa izin dan konfirmasi dijadikan penjamin,” katanya.

Akbar merincikan beberapa persoalan kliennya.

Pertama yang menjadi kliennya adalah salah seorang wartawan di Kota Palembang. Kliennya ini bermasalah dengan pinjaman online bernama “ada kami” yang jelas jelas terdaftar di OJK. ” Klien saya ini bercerita kalau tahun 2017 dia melakukan pinjaman 200 ribu ke pinjol ada kami.. saat itu dia tertarik karena menurut rekan-rekannya, cukup foto ktp dan selfie didepan kamera sudah dapat pinjaman. Lalu dia diminta menigisi data termasuk alamat rumah, alamat kantor , nomor  telp kantor, email kantor, no hp keluarga, ayah, ibu, dan rekan kerja. Tiga hari sebelum jatuh tempo, semua no hp yang diisi, dikirimi tagihan. Jadi klien saya ini marah dan tidak mau melunasi pinjaman 200 ribu itu.. Saat hari H, klien kami ini terang terangan mengatakan tidak mau bayar, jika berani silahkan datang ke Palembang dan diselesaikan di pihak berwajib. Sejak saat itu, tidak ada lagi dari ada kami melakukan penagihan,” ceritanya.

Dilanjutkan Akbar, Januari tahun 2022, lima tahun setelah pinjaman tersebut,  ternyata kasus ini belum selesai, tukang tagih dari Ada kami ramai ramai mengirimkan tagihan ke email media tempat dia dulu pernah bekerja.” Klien saya sudah 4 tahun tidak bekerja disana, tiba tiba “ada kami” mengirimkan tagihan ke email perusahaan media tersebut. Setelah diberitahu oleh pemimpin redaksinya, lantas dia mempercayakan kepada saya untuk melakukan gugatan. Ini jelas jelas sudah melanggar peraturan. “Ada Kami” akan kami gugat ke pengadilan,” katanya.

Dan kata akbar, saat dirinya melakukan pengecekan ke aplikasi get contack ternyata no hp yang meneror ke hp kliennya dan keluarga kliennya,  berbeda beda perusahaan dengan nomor hp yang sama. “Orangnya sama tapi tempat kerjanya beda beda, atas nama ada kami, easy cash, kredit cepat, kredit pintar, rupiah cepat dll. ini menandakan, semua pinjol yang terdaftar dan tidak terdaftar di ojk menggunakan jasa penagihan yang sama,” sesalnya.

Selain bermasalah dengan pinjol “ada kami”, ada juga klien dari Akbar Ali Hanafiah yang bermasalah dengan Home Kredit.

Untuk yang bermasalah dengan home kredit ini adalah salah satu ketua partai politik di Provinsi Sumatera Selatan.  Diceritakannya, saat itu tahun 2017, kliennya melakukan pinjaman online ke home kerdit. “saat itu klien kami mendapat tawaran pinjaman online 40 juta. Setelah aplikasi diisini, ternyata tanpa ada persetujuan klien kami, uang dikirim ke rekening 8 juta, dan harus dikembalikan secara mencicil 1.350 X 12 kali.

Karena uang nya sudah terkirim, tidak bisa dibatalkan.. Kemudian tahan 2018 semua angsuran lunas, selama 12 kali pembayaran. dan anehnya tahun 2022 ,lima tahun dari kejadian, Home Kredit kembali melakukan penagihan , yang katanya belum lunas. ” Semua nomor kontak yang dikasih semuanya ditelpon, dari jam 7 pagi sampai jam 9 malam, yang tidak tahu apa-apa juga dijadikan sasaran agar melakukan pembayaran. Karena terus diteror, jadi kien kami memberikan kuasa untuk menggugat Home Kredit,” ceritanya.

Bukan hanya satu, ada lagi kliennya yang bermasalah dengan Home Kredit.

Diceritakan Akbar, awalnya tahun 2016, kliennya mau membeli laptop di Grand Gramedia Palembang. waktu mau beli cash ditawari oleh salesnya untuk beli kredit saja lewat home kredit. cukup pakai KTP langsung disetujui. Karena penasaran, klien kami mencoba, ternyata cuma berfoto selpie memegang KTP, sudah bisa kredit laptop.

Setelah laptop lunas, tahun 2017 ada sales home kredit yang menawari klien saya ini pinjman uang 12 juta.. tidak usah isi aplikasi lagi karena sudah berlangganan. ” Karena istri klien saya ini perlu dana untuk renovasi rumah dan perbaikan mobil, jadi diambil uang tersebut. Awalnya lancar, dicicil selama 12 kali.. saat cicilan ke 8, klien saya dan istrinya ini bercerai, ternyata sisa angsuran tidak dibayar oleh mantan istrinya ini, bersisa 4 bulan. karena alamat yang dipakai adalah alamat klien saya ini, maka rumah klien saya ini yang didatangi oleh kolektor home kredit, melakukan penagihan secara kasar, kirim sms sms kasar. Nomor hp ibu, adik, keluarga diteror terus oleh Home kredit, pagi, siang malam sampai jam 9 malam. Klien saya sudah memberikan alamat rumah mantan istrinya ini, namun tetap saja, keluarga klien saya ini yang diteror oleh kolektor home kredit.

Karena tidak ingin masalah ini berlarut, lantas klien saya membuat laporan ke polisi. dengan tujuan agar saat debit kolektor datang lagi ke rumahnya, bisa langsung dibawa bersama-sama warga ke kantor polisi.” Sejak membuat laporan ke polisi, kolektor home kredit tidak pernah lagi datang ke rumah klien saya ini, operator dari home kredit jakarta yang melakukan penagihan pagi, siang, dan malam tidak pernah lagi melakukan penelponan.

“Klien saya pikir, sisa hutang 4 bulan sudah dilunasi mantan istrinya. dari 2018 ke 2022 jaraknya 4 tahun. tiba tiba januari 2022 setelah 4 tahun dari kejadian ini, ada lagi telpon dari operator home kerdit jakarta, yang menelpon hp ibu dari klien saya ini untuk melunasi hutang dari home kredit yang belum lunas. Parahnya bukan hanya hp orang tua klien saya yang diteror, tapi juga hp adik, dan keluarganya. karena sudah kesal, karena itu klien saya ini meminta bantuan dari kantor pengacara kami ini,” cerita akbar.

dari sekian banyak kliennya yang bermasalah dengan pinjol ada juga yang bermasalah dengan Easy Cash. untuk kasus Easy Cash ini, kliennya tertipu dengan iklan yang ditawarkan eas cash, katanya bungannya 0.1 persen dengan waktu pembayaran 60 hari.. saat uangnya cair ternyata hanya jangka waktu 15 hari. pinjam 2 juta, bayar 2,8 juta ditransfer ke rekening cuma 1,8 juta. ” Cara penagihannya juga kelewat batas, masih tiga hari dari jatuh tempo, tiap jam menelpon. saat  magrib, saat jam kerja terus menelpon , seperti mau melarikan diri saja.

“Jadi semua pinjol ini baik yang terdaftar dan tidak terdaftar di OJK sama saja. Kami sangat mendukung gugatan yang dilakukan warga kepada presiden jokowi, Jika gugatan tidak berhasil, baru kami melakukan gigatan ke Easy Cash, Ada kami dan Home Kredit, Semua bukti telah kami simpan, mulai dari kriirman tagihan ke email, hp, sms, facebook, twiter. bukti teror telpon jam 7 pagi sampai jam 9 malam ‘ tutupnya. (boy)

 

 

 

Berita Terkait

Top