Bupati OKI Ijinkan Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Tapi Larang Takbir Keliling dan Open House


Level penularan Covid-19 di Ogan Komering Ilir berada status terkendali atau rendah. Untu k itu pada pelaksanaan sholat ied 1442 H mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir mengizinkan warganya melaksanaan shalat ied baik di masjid atau pun lapangan.

“Boleh melaksanakan shalat ied asal patuhi protokol kesehatan,” ucap Bupati Ogan Komering Ilir, melalui sekretaris Daerah, H. Husin, S. Pd, MM, M. Pd usai gelaran apel Ketupat Musi di Pemkab OKI, Rabu, (5/5).

Husin mengingatkan untuk menerapkan protokol Kesehatan ketat. Jemaah yang datang diminta untuk membawa sajadah sendiri dari rumah, memakai masker, dan saf antar jemaah diberi jarak.

“Protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan,” pesannya.

Husin berharap warga melaksanakan salat Ied di lingkungan masing-masing.
“Kalau bisa di pusatkan di RT masing-masing ya, jadi hanya kelompok masyarakat itu saja yang melaksanakan salat dan tidak melibatkan orang luar terlalu banyak berbaur dengan warga lainnya,” kata dia.

Di sisi lain, Pemkab OKI meniadakan perayaan takbir keliling dan open house melalui surat edaran nomor 466/II/2021, Bupati OKI menghimbau agar masyarakat OKI tidak lengah dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
“Untuk perayaan takbir keliling atau open house apalagi dengan berkerumun itu dilarang” Ujar Husin. (kom)

Berita Terkait

Top