Dana BLT Dipotong, Berdalih Untuk Uang Sumbangan HUT RI ke-77


LAHAT, Suarasumsel.net —- Sungguh miris tindakan yang lakukan oknum kepala desa (Kades) dan Perangkatnya desa Sukoharjo Palembaja SP 2 kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, berdalih untuk sumbangan sukarela dalam rangka HUT RI ke-77, diduga memotong ratusan orang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.50 ribu/KK.

Sesuai pada 33 ayat (5) PMK 190 tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT dana desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas perkeluarga penerima manfaat.

Untuk pembayaran BLT kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayar paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Berbagai aturan diterapkan oleh Pemerintah seolah tidak berlaku bagi oknum Kades serta perangkatnya yang curang, dengan dalih untuk sumbangan HUT RI ke-77, sehingga, melakukan penyunatan dana BLT untuk ratusan penerima manfaat.

Seperti yang terjadi di Desa Sukoharjo/Palembaja SP 2 kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat ini, ratusan kepala keluarga (KK) penerima manfaat mengeluhkan adanya pemotong dana BLT yang dilakukan oleh oknum kepala dusun (Kadus).

Demikianlah disampaikan warga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) berinisial MM mengatakan, warga menjadi resah arah ulah oknum Kadus V. Pasalnya, setiap warga yang mendapat BLT dilakukan pemotongan sebesar Rp.50 dengan dalih untuk membantu kegiatan perayaan HUT RI ke-77.

“Tidak ada musyawarah, kami tiba tiba dipotong setiap penerima dana Bantuan Langsung Tunai BLT berjumlah 30 orang dilakukan oknum Kadus V dari VI Kadus desa Sukoharjo yang ada,” ujar sumber.

Hal senada warga lainnya berinisial HT menyampaikan, sekitar kurang lebih 150 orang penerima dana BLT dusun 05 desa Sukoharjo diantaranya, Harahap (60), Emro (70), Yasah (75), Salma (60), Edi (40), dan Dadi (50) yang telah dilakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai untuk HUT RI ke-77.

Sehingga, dirinya menilai diduga perbuatan oknum Kadus tersebut telah melakukan pelanggaran dan mengangkangi peraturan tentang penggelolaan dana BLT.

“Tidak ada musyawarah lagi dengan masyarakat dalam melakukan pemotongan dana untuk warga penerima BLT, sehingga ini dikatagorikan Pungutan Liar, dan memintak APH melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut,” pinta sumber.

Kades Sukoharjo, Parjito dikonfirmasi melalui WhatsAppnya 0812-7802-XXXX mengaku dirinya akan konfirmasi terlebih dahulu dengan kepala dusun (Kadus), karena, perangkat yang membagikan soal data BLT.

“Sepedengaran saya ada sumbangan yang langsung diterima Panitia 17, dan setelah dicek para Kadus mereka memintak sumbangan tidak memaksa kepada para penerima BLT,” kilah Kades.

Sementara, Camat Kikim Timur Kabupaten Lahat, Pukatul Hadi SP.MM dikonfirmasi mengaku, telah melakukan komploter terhadap kepala desa (Kades) dan dirinya menyampaikan, untuk tidak ada pemotongan terkait warga penerima dana BLT, sesuai dengan aturan yang ada.

“Akan tetapi, diakui Kades bukan pemotong dari dana BLT melainkan sumbangan secara sukarela untuk HUT RI ke-77 semua tanda tangan warga ada. Silakan lebih lanjut konfirmasi dengan Kades bersangkutan,” saran Camat Kikim Timur. (Din)

Berita Terkait

Top