Dilaporkan Warganya, Kades Muara Sungai Berpeluang Jadi Tersangka
PRABUMULIH,Suarasumsel.net — Kepala desa (Kades) Muara Sungai Kecamatan Cambai sebagai Kepala Pemerintahan desa (Pemdes) berpeluang kuat bertanggungjawab pada perkara dugaan manipulasi data Keluarga Penerima Manfaat (PKM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang saat ini dalam penyelidikan Satuan reserse (Satres) Pidana khusus (Pidsus) Polres Prabumulih.
Berdasarkan catatan krue Suarasumsel.net, dugaan manipulasi data KPM BLT Dana Desa (DD) di Desa Muara Sungai dilaporkan warganya ke Satres Pidsus Polres Prabumulih awal Juni lalu melalui Penasehat Hukum (PH) pada Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & associate berdasarkan surat kuasa no : 13/ADV/SKK/AI/05/2021 tertanggal 3 Juni 2021.
Penasehat Hukum warga Desa Muara Sungai dari Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & associate, Novlis Heriansyah, SH saat dimintai komentarnya terkait perkara tersebut mengatakan, berdasarkan pasal 28 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia, Kades bertanggung-jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga Penerima Manfaat Dana BLT.
“Oleh karena itu, pribadi Kades sebagai subjek hukum meskipun hanya menyetujui dan melaksanakan hasil musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD) jika terdapat kesalahan baik secara administratif ataupun pidana maka pertanggungjawabannya tetap ditanggung oleh penjabat Kades,” katanya.
Mengenai adanya 24 nama Kepala Keluarga (KK) yang tidak lagi tercatat sebagai penerima dana BLT seperti tahun sebelumnya, Novlis Heriansyah berpendapat hal tersebut menunjukan adanya indikasi mal administrasi atau bahkan mungkin manipulasi data yang diduga kuat dapat memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
“Tindakan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain adalah salah satu unsur dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang No 20 Tahun 2001, terlebih lagi 99 penerima dana BLT 2020 sebanyak 24 nama dicoret padahal terdapat penambahan dengan jumlah total 201 KPM,” pendapatnya.
Novlis Heriansyah menambahkan, itu berdasarkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, penggunaan dana desa ditentukan sendiri oleh desa berdasarkan kewenangannya yang disepakati berdasarkan hasil musyawarah desa, dengan demikian ketentuan prioritas penggunaan dan desa ini tidak menutup kemungkinan dana BLT menggunakan lebih dari 30 % dari DD.
“Terlebih lagi surat Menteri desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi (PDTT) No 2724/PRI.00/X/2020 poin 1 menyebutkan, penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT merupakan prioritas utama, sejumlah bunyi dari ketentuan diatas menggambar betapa diprioritaskannya pemulihan ekonomi melalui penyaluran dana BLT,” tambahnya.
Sebagaimana disampaikan warga Desa Muara Sungai sebelumnya, Darul (43) berpendapat jika masyarakat yang diusulkan juga pantas menerima dana BLT DD dan meminta kepala desa agar merespon usulan warga yang mengajukan sebagai PKM.
“Sudut pandang kita kan masing-masing, kalau kami merasa pantas mendapatkan jadi kami mengusulkan, apalagi ini judulnya untuk warga yang ekonominya terdampak akibat covid-19, kita semua warga disini merasakan dampaknya, apalagi penghasilan kita sebagai petani karet tidak seberapa,” terangnya. (Rilis JMSI Prabumulih)