DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Pertanyakan Surat Izin Lintas PT. RMKO Di Kecamatan Gunung Megang
SuaraSumsel.net, Muara Enim – – Diduga tabrak Peraturan daerah (Perda), PT.RMKO kangkangi Perda Kabupaten Muara Enim, terkait surat izin melintas di jalan Pemda wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Lalu lalang kendaraan PT.RMKO di wilayah Kecamatan Gunung Megang kini menjadi sorotan publik, baik itu masyarakat setempat maupun lembaga kontrol sosial.
Menurut Keterangan HRD, salah satu masyarakat Desa Gunung Megang luar, semenjak beroperasinya PT.Rantai Mulia Kencana, perusahaan ini sudah tiga kali berganti nama, yaitu Royaltama Kencana Mulia menjadi PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo. Ini menjadi pertanyaan besar bagi seolah ada yang ditutupi dengan beberapa kali pergantian nama PT tersebut.
HRD juga mengatakan, bahwa adanya indikasi limbah perusahaan yang sudah mencemari lingkungan sekitar, khususnya ekosistem alam bawah air, menurutnya, perusahaan tersebut mengutamakan keselamatan lingkungan sekitar dengan membuat kolam retensi untuk penampungan limbah, bukan dengan cara membuang langsung limbah ke sungai yang ada di sekitar.
“Semenjak beroperasinya PT. Royaltama Mulia Kencana, sungai yang ada di Kecamatan Gunung Megang ini, warnanya menjadi hitam karena dampak tercemarnya aliran sungai oleh limbah perusahaan,” terang HRD kepada wartawan. Jumat, 25 Maret 2022.
HRD melanjutkan, kemudian lalu lalang kendaraan perusahan yang melintasi jalan Pemda yang ada di Kecamatan Gunung Megang sekarang, membuat warga yang melintas menjadi was-was karena takut tertabrak kendaraan perusahan yang melintas. Ketika hari hujan, jalan menjadi sangat licin karena tanah yang terbawa oleh roda kendaraan perusahan yang melintas.
“Pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT.Royaltama Mulia Kontraktorindo juga sangat menyulitkan warga yang berprofesi sebagai nelayan yang kesehariannya melintasi jalur tersebut, apalagi ketika air sedang pasang. Alasannya, pembangunan jembatan tersebut tepat di bawah jalur perlintasan KAI yang sebelumnya tinggi jembatan 10 meter sekarang semenjak di bangun jembatan oleh PT.RMKO kini tingginya menjadi 5 meter,” Beber HRD kepada SuaraSumsel.net
Diungkapkan HRD, hari Senin pihaknya akan melakukan Demo Ke PT.RMK untuk menghentikan aktivitas perusahaan sebelum pihak perusahaan ada pertanggung jawaban terkait keluhan masyarakat Desa Gunung Megang baik luar maupun dalam.
Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.RMK, Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Kabupaten Muara Enim, Taufik Hermanto mengatakan kepada wartawan bahwa Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 sangat prihatin dengan keadaan dan keluh kesah masyarakat Desa Gunung Megang baik luar maupun dalam terkait Polemik ini.
“Selaku lembaga kontrol sosial bagi pemerintah pusat maupun daerah Kabupaten Muara Enim khususnya, meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim menindak tegas PT.RMKO untuk tidak melintas dahulu di jalur jalan lintas Pemda di Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim sampai izin tersebut terbit,” Terang Taufik kepada wartawan.
Karena menurut Ketua DPC Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 pihak Perusahaan sudah menggunakan jalan tersebut dari beberapa bulan lalu, di sini perlu peran seluruh masyarakat supaya mendukung penertiban Perda jangan sampai ada tebang pilih terhadap penindakan pelaku perusahaan yang melanggar aturan Perda.
“Kami akan terus melakukan Investigasi terkait perizinan perusahaan tersebut hingga izin pertambangannya, kami akan lacak hingga ke tingkat kementrian, di sini kami melaksanakan tugas kami sebagai mitra dari pemerintah untuk menyelamatkan aset negara, kami menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Gunung Megang yang seolah-olah menutup mata dan kami duga adanya pembiaran oleh pemerintah Kecamatan. Hari ini kami akan Stay di jalan yang sering dilewati oleh PT.RMK,” tukasnya.
Melansir dari halaman Tribunnews.com dan Sripoku.com Jum’at, 5 Agustus 2021 lalu. Berita dengan judul “Nasrun Umar Ancam PT. Rantai Mulia Kencana Melintas di Jalan Kabupaten Muara Enim”. Ini alasannya, bahwa PJ. Bupati Muara Enim Drs.H. Nasrun Umar S.H.,M.M. pernah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Stock File PT RMK di Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Karena belum mempunyai izin melintas di jalan milik kabupaten Muara Enim, PJ Bupati Muara Enim Drs. H. Nasrun Umar, S.H.,M.M., ancam akan tutup jalan milik Kabupaten Muara Enim yang sedang digunakan oleh PT.RMK.
“Saya sudah minta perusahaannya mengurus izin tersebut ke Muara Enim, Senin tadi. Namun, ternyata sampai sekarang belum ada, tolong saling hargai, jangan sampai saya sebagai PJ Bupati Muara Enim menutup akses jalan tersebut,” tegas PJ Bupati pada kegiatan kunker ke Stock File PT. RMK di Kecamatan Gunung Megang Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.
Nasrun Umar mengingatkan, hidup ini hanya sekali dan sebentar, apapun amal yang dilakukan tentu akan berdampak di dunia dan akhirat, tinggal apakah amal baik untuk kemaslahatan orang banyak atau tidak”. Ujarnya.
Menanggapi pernyataan PJ Bupati Muara Enim itu PJO PT. Rantai Mulia Kencana yang kala itu di jabat oleh Nurdin Arifin, mengatakan bahwa PT.RMK baru beraktivitas di kecamatan Gunung Megang pada tahun 2020 dan mulai melakukan pembangunan infrastruktur untuk pengangkutan batu bara di kecamatan Gunung Megang.
“Kami siap mematuhi segala aturan dan hal-hal yang masih kurang”. Ujar Nurdin Arifin kala itu selaku PJO PT.RMK.
Dari beberapa penyampaian PJ Bupati Muara Enim beberapa waktu lalu, seperti yang disampaikannya kepada Sripoku.com bahwa, PT.RMK yang beroperasi di Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tersebut pernah berkomitmen akan mematuhi segala aturan dan hal-hal yang masih kurang, akan tetapi hingga saat ini diduga PT.RMK tidak menepati janjinya terkait Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.
“Hingga berita ini di terbitkan, SuaraSumsel.net masih menggali informasi keterangan dari pihak PT.RMKO. (Dadang Hariansyah)