DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan menggelar rapat paripurna nota penjelasan mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 di ruang rapat paripurna DPRD OKI, Kamis (10/6).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanti Fikri SH MH dan dihadiri oleh wakil-wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Bupati dan Wakil Bupati OKI dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan sejumlah pejabat elon III dan VI di lingkungan pemkab OKI.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut semoga prestasi ini dapat dipertahankan ditahun-tahun yang akan datang,”ujarnya.
Selanjutnya kata, Abdiyanto untuk mewujudkan akuntabilitas dan transfaransi dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 , diperlukan pertanggungjawaban dan laporan dan laporan keuangan yang subtansinya telah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kemudian berdasarkan peraturan mentri nomor 21 tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ril)