Dua Pelaku Kekerasan Seksual Dikenakan UU SPPA, Tersangka GI Dijerat KUHPidana “Ketiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Korban Anak Dibawa Umur”
LAHAT, Suarasumsel.net —- Usai dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat langsung limpahkan berkas GI (18) merupakan tersangka kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dengan korban berinisial Bunga (17).
“Benar, dan sebelumnya kita telah menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak kepolisian pada Kamis sore (5/1/2023). Dan, kini berkas TSK berinisial GI telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat,” ungkap Kejari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Pidum Frans Mona SH, MH, pada Jum’at (6/1/2023).
Dijelaskan Frans Mona, untuk tersangka sendiri ditahan dan dititipkan di Mapolres Lahat. Sedangkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur yakni, Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal 5 Milyar,” ujarnya.
Dikatakan Kasi Pidum Kejari Lahat, untuk proses sidang tersangka GI berbeda dengan dua pelaku anak sebelumnya yang di vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim.
“Dan, pelatihan kerja di Dinas PPA Kabupaten Lahat selama 3 (tiga) bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat,” tegasnya.
Perbedaannya, diakui Frans Mona dikarenakan, tersangka GI masuk kategori sudah dewasa. Sehingga, proses peradilan mengacu kepada KUHPidana, sementara, 2 (dua) pelaku lainnya mengacu kepada UU SPPA Nomor 12 tahun 2012,” pungkasnya. (Din)