Gugatan HBA Ditolak PTUN Palembang


EMPAT LAWANG, suarasumsel.net —– Gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada Tahun 2024 yakni, pasangan Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henni Verawati tidak diterima hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Putusan pengadilan dengan nomor perkara 4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG mengadili : Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi kami tergugat tentang gugatan penguggat prematur.

Dalam pokok sengketa :
– Menyatakan gugatan penguggat tidak diterima.
– Menghukum penguggat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan dikeluarkan PTTUN Palembang keluar pada tanggal 4 November 2024.

Sementara, Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan hasil dari salinan dari putusan PTTUN Palembang.

Kendati demikian, Eskan Budiman mengatakan, hasil keputusan apapun akan dan harus dihormati oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

“Kita belum dapat salinan putusan. Akan tetapi dari informasi yang beredar gugatan pihak penguggat tidak dikabulkan. Ya, kita apresiasi putusan pengadilan PTTUN tersebut,” ucapnya, pada Senin (4/11/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa gugatan yang dilayangkan sebelumnya oleh kuasa hukum penggugat karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

“Dengan demikian Pilkada di Kabupaten Empat Lawang tetap 1 pasangan Calon Bupati yaitu Bapak Joncik Muhamad dan Arifa’i sebagai Wakil Bupati,” tutupnya. (SYAH)

Berita Terkait

Top