Kapolres Lahat Pimpin Upacara Anggota di PTDH
LAHAT, Suarasumsel.net — Bertempat dilapangan Mapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personil Polres Lahat, BRIPKA DA, dan BRIGPOL Andriansyah secara resmia dipecat dari keanggotaan Polri.
Acara PTDH itu, dilaksanakan Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB. Turut hadir dalam upacara tersebut, Waka Polres Kompol Feby Febriyana SIK, para Pejabat Utama (PJU), Kasat, dan anggota Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK dalam upacara PTDH menyampaikan, ini merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng nama baik instunsi kepolisianb khususnya polres lahat.
“Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda sumsel yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Namun demikian, Kapolres berharap walau telah dipecat, hendaknya D dan Andriansyah tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mintra Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat.
“Dan kepada seluruh personel Polres Lahat agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini” pesannya.
Terpisah Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom menerangkan kedua personel Polres Lahat yang di PTDH hari ini terlibat sebagai berikut :
1. BRIPKA DA telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang- ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
2. BRIGADIR ANDRIANSYAH telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang-ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021 dan yang terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat mengakibatkan Korban meninggal Dunia. (Din)