Ketua DPD RI : Pemanfaatan Lahan Tidur Harus Miliki Perda
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pemanfaatan lahan tidur memerlukan peraturan daerah (perda) dan pemanfaatannya sesuai ketentuan berlaku.
Untuk diketahui, produksi jagung di Provinsi Sumatra Barat mencapai 1 juta ton per tahun. Jumlah ini belum bisa mencukupi kebutuhan jagung di Sumbar sebesar 1,2 juta ton. Alasan itulaah Sumbar berencana memanfaatkan lahan tidur.
“Provinsi Sumatera Barat memerlukan perda pemanfaatan lahan tidur untuk menggenjot produksi jagung. Namun, regulasi pemanfaatan lahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan,”ujar LaNyalla memberikan masukan, Rabu (10/3).
Dia menyarankan pemerintah daerah menyiapkan langkah agar rencana strategis (renstra) yang disusun tidak terbengkalai.
Setelah membuat renstra, pemerintah daerah harus menyiapkan perda terkait hal-hal yang diperlukan agar renstra tidak terbengkalai.
“Saya masih menemukan beberapa renstra hanya menjadi rutinitas. Tetapi pada pelaksanaannya kurang signifikan. Itulah pentingnya perda, untuk menunjang pembangunan di daerah,”jelasnya.. (rel)