Komisi I DPRD Sumsel Temukan Indikasi Akta Yayasan Batang Hari Sembilan Cacat Hukum


Buntut  Insiden upaya pengambilalihan Pondok Mesudji di Yogyakarta  yang ditempati Mahasiswa dan Pelajar asal Sumatera Selatan (Sumsel)  melalui sejumlah orang mengatasnamakan Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan cara memutus aliran listrik asrama, bahkan mencoba melakukan upaya paksa pengusiran penghuni asrama 4 Desember 2020 lalu berbuntut panjang.

Komisi I DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat klarifikasi bersama notaris yang mengeluarkan surat Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, Eti Mulyati dan  didampingi rekannya notaris, Zulkifli di ruang banggar DPRD Sumsel,

Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, anggota Komisi I DPRD Sumsel  H Budiarto Marsul, Juanda Hanafiah, Saifuddin Aswari, Herman, Thamrin, Ahmad Firdaus.

Ikut hadir pembina  Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan , Dr Burlian Abdullah.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengatakan,  dalam rapat tersebut notaris yang mengeluarkan surat Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, Eti Mulyati mengakui kekeliruan yang dilakukannya.

“ Itu point –point penting , khan akta Yayasan Batang Hari Sembilan  awalnya lalu dibuat Yayasan baru yaitu Yayasan Batang Hari Sembilan  Sumatera Selatan  dengan akta notaris tahun 1997 dibuat dengan  notaris Eti Mulyati,” katanya.

Akta Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan yang dibuat oleh notaris Eti Mulyati menurut politisi PKB ini  dibuat bukan  berdasarkan hasil rapat pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan tapi menggunakan surat kuasa  yang tidak berlaku lagi karena berlaku tahun 1970.

“ Jadi menurut kami, ada indikasi  cacat hukum dan itu dibenarkan oleh notaris Eti Mulyati bahwa ada kekeliruan dia membuat akta Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan tidak memenuhi syarat-syarat menurut  dia,” katanya.

Antoni menduga ada indikasi mafia yang ingin mengambil alih aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan ini namun pihaknya mempercayakan kepada proses hukum  yang menangani itu .

“ Sementara ini sudah ada gugatan perdata, dan segala macam, cuma kita disini mencari kebenaran disini, benar tidak  proses pengalihan itu  ternyata menurut notaris Eti Mulyati diakui tidak benar,” katanya.

Setelah rapat ini pihak akan menggali informasi lebih banyak lagi  karena saat ini pihaknya masih tahap pengumpulan data , jika diperlukan data itu sudah siap baik untuk  pengadilan dan apapun.

Sedangkan Budiarto Marsul mempertanyakan  dalam pertemuan tersebut dasar notaris Eti Mulyati membuat Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan  karena melihat ada surat kuasa kepada Sarkawi Sirod.

“Bukti kuasa ini disuruh menyempurnakan yayasan ini  kepada orang empat ini kenapa ujuk-ujuk tahun 2015  pak Sarkawi Sirad sendiri yang ibu terima untuk membuat yayasan baru, bahaya juga bagi notaris ini , asal-asal saja ibu notaris menerima  ini dari pak Sarkawi Sirad ini ngaku-ngaku dapat perintah dia hanya sekretaris disini, bahaya ini bisa pidana juga ibu, “ katanya.

Kasus ini menurut politisi Gerindra terkait penjualan aset-aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

“ Kenapa ibu menerbitkan akta baru  berdasarkan surat kuasa pak Sarkawi Sirad, padahal yang diberikan kuasa  untuk menyempurnakan Yayasan Batang Hari Sembilan ini empat orang ini  saya tahu pak Taslim Ibrahum sudah meninggal, Cek Yan sudah meninggal, Mustafa sudah meninggal, siapa memberikan mandat pak Sarkawi Sirad, orangnya sudah meninggal semua,” katanya.

Menurutnya seharusnya tahun 1970 tugas Sarkawi Sirad sebagai pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan berakhir dan pengurus lain sudah meninggal dunia.

“ Enggak ada Yayasan Batang Hari Sembilan ini mengurusi bangunan itu , tahu-tahu yayasan baru ini (Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan) mau menjual, bukan menghibahkan buktinya sudah ada, tanda buktinya sudah kita dapat, meminta waktu ke Gubernur meminta surat ke Gubernur karena ini mau dihibahkan , bohong lagi ini yayasan baru ini ke Pemda, katanya minta persetujuan Pemprov Sumsel kalau ini bukan  tanah Pemprov Sumsel karena tanah ini mau dihibahkan ke  Perguruan Muhammadiyah, Muhammadiyah beli ini , panjarnya sudah ada buk, buktinya ada semua ,” kata politisi Partai Gerindra ini dengan nada tinggi.

Sedangkan Pembina  Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan  , Dr Burlian Abdullah mengakui masalah ini runyam karena asetnya kabarnya ada yang terjual.

“Karena masalahnya sudah komplek , kami akan  bicara dengan pihak yang terkait untuk berkonsultasi dulu, kapan pertemuan lagi akan kita sampaikan secara tertulis , katanya.

Sedangkan dalam pertemuan tersebut notaris Eti Mulyati mengakui saat Sarkawi Sirad mendatanginya tidak menceritakan kepadanya aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan  dan tidak mengetahui apa yang dilakukan pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan ini selanjutnya. (Bp)

Berita Terkait

Top