Konflik Internal Komca Lahat VS Sekjen DPP AKLI Pusat Selesai
LAHAT, Suarasumsel.net — Dugaan konflik internal antara Komisariat Cabang (Komca) AKLI cabang Kabupaten Lahat VS Sekjen DPP AKLI Pusat, telah temui titik terang.
Setelah sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lahat Area, menuding proses Musda XIII DPD AKLI Provinsi Sumsel yang dilaksanakan di The Alts Hotel Palembang pada Selasa (5/7/2022) lalu, cacat hukum tersebut, ternyata sesuai dengan proses dan mekanisme aturan AD/ART AKLI.
MGS Syarifuddin selaku Ketua DPC AKLI Lahat Area menjelaskan ada beberapa kecurangan yang terlihat dalam proses Musda yang ada. Contohnya, pernyataan Ketua Pelaksana Ir.M Saleh Al Amin MT dalam laporannya menyebutkan Musda XIII digelar diikuti perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota se-Sumsel yang dilaksanakan (19/7/2022) lalu.
“Saya selaku Ketua AKLI Lahat Area sudah menjabat dua tahun dan memiliki SK yang masih aktif. Namun, tidak pernah diundang secara resmi, sehingga secara keorganisasian mencederai hak selaku anggota dalam aturan AD/ART,” tuturnya.
Agar persoalan ditubuh AKLI tidak berlarut larut, dan berkepanjangan, Sekjen DPP AKLI Pusat Ir.H.Machmud Asinar bersama pengurus H.KM Saleh, Erma Herawati BE, Spd, MM, dan Eryanti Aprilia BSC AKLI dari DPD AKLI SUMSEL berkunjung dan bersilaturrahmi ke Komisariat Cabang (Komca) AKLI Lahat, pada Senin (8/8/2022).
Dalam pertemuan di Resto Cafe yang berlokasi di Jl Tiara itu, akhirnya, antara Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) AKLI Lahat KGS Syarifuddin bertemu dengan Sekjen DPP AKLI dan Pengurus DPD AKLI SUMSEL, sepakat tidak saling menjatuhkan Organisasi, serta semata mata hendak membesarkan AKLI. Walaupun, sebelumnya sempat terjadi sedikit ketegangan.
“Yang jelas, saya tetap mendukung langkah langkah kedepan untuk AKLI terutama di Lahat Area. Disini saya tidak pernah mau menjatuhkan Organisasi, saya akan terus berusaha semaksimal mungkin membesarkan AKLI,” ucap KGS Syarifuddin.
Sementara, Sekjen DPP AKLI Pusat Ir.H.Machmud Asinar menyampaikan, kalau dalam pemberitaan tersebut selalu dirinya disebut sebut dan kalau berdasarkan AD/ART AKLI dalam proses musyawarah daerah (Musda) XIII yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sesuai dengan prosedur dan aturan AKLI.
“Dalam pelaksanaannya, kami tidak pernah menciderai Musda XIII AKLI tersebut, dan kami laksanakan sesuai dengan proses serta aturan didalam AD/ART AKLI,” ucapnya dengan nada lembut.
Untuk diketahui, sambung Sekjen DPP AKLI Pusat, kalau dalam AD/ART AKLI formatur dgn suara terbanyak mempunyai hak untuk menjadi ketua DPD AKLI. Tidak bisa dipungkiri, diakui Ir.H.Machmud Asinar kurang maksimal berjalannya AKLI di Provinsi Sumsel dikarenakan masa Pandemi atau Covid 19, kala itu.
“Alhamdulillah, sekarang sudah berjalan lagi dan masa Pandemi atau Covid 19 telah berakhir. Dan, disini juga kami mendukung atas pemberitaan yang ada. Karena, merupakan masukan bagi kami pengurus, untuk itu kedepan kami mengajak anggota AKLI dapat belajar bersama sama, terutama tentang AD/ART AKLI,” pungkas Sekjen DPP AKLI Pusat, seraya menjelaskan, untuk diketahui SK Komca AKLI Lahat telah berakhir pada 8 Januari 2022. (Din)