Kreditur Keluhkan BFI Finance Terima Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik Sah
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Pemilik Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan roda 4 jenis Fortuner dengan nomor polisi B 805 GCI, mengeluhkan kinerja oknum pegawai BFI Finance yang menerima jaminan atas sebuah perjanjian pinjaman finansial tanpa persetujuan pemilik sah barang yang diagunkan.
Luthfie sebagai pemilik sah BPKB Kendaraan roda 4 tersebut, Rabu (23/3) mendatangi manajemen Kantor cabang BFI Finance untuk meminta klarifikasi sekaligus bantuan dari pihak manajemen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah BPKB miliknya yang diagunkan agar dapat diserahkan kembali padanya.
Diceritakan Luthfianto, beberapa tahun lalu relasi bisnisnya berinisial AJ meminjam BPKB miliknya untuk sebuah keperluan dan menyatakan bukan untuk dijadikan sebagai barang jaminan sebuah pinjaman.
“Namun ternyata tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, AJ menjadikan BPKB milik saya tersebut sebagai jaminan pada perjanjian pinjaman sejumlah uang kepada pihak BFI Finance, untuk melunasi pinjamannya AJ kemudian menitipkan sejumlah uang angsuran kepada BD seseorang yang diduga oknum anggota polisi yang diyakini orang kepercayaan BFI Finance,” ceritanya.
Luthfie mengungkapkan, permasalahan mulai muncul ketika BD tidak menyerahkan uang titipan AJ kepada pihak BFI Finance, akibatnya hingga sampai saat ini BPKB miliknya belum juga diserahkan pihak BFI Finance padahal menurut AJ semua kewajiban atas pinjaman telah diselesaikan, oleh karena dirinya sulit menghubungi AJ dan BD, dirinya meminta pihak BFI Finance memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.
Pimpinan Cabang (Pimcab) BFI Finance Bagian Penagihan, Ade Tomi serta Pimcab Bagian Penagihan, Panthoni melalui Debt colektor, Nanda saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerimaan jaminan pinjaman sejumlah uang berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit kendaraan roda 4 jenis Fortune tersebut.
Namun mengenai adanya dugaan manipulasi data penerimaan barang jaminan tanpa persetujuan pemilik sah dirinya mengaku tidak mengetahui proses awal pemberian jaminan, yang diketahuinya sebatas denda angsuran dan nama oknum yang diduga anggota kepolisian penerima titipan pembayaran dari kreditur untuk melunasi tunggakan.
“Untuk membantu Pak Luthfie, saya akan berusaha menghubungi BD guna mengkonfirmasi titipan AJ tersebut, jika nanti saya bisa menghubunginya maka hasil pembicaraan kami akan saya sampaikan kepada Pak Luthfi,” ucapnya. (Nov)