Lagi, Satresnarkoba Polres Lahat Bongkar Ladang Ganja
LAHAT, Suarasumsel.net — Usai mendapat laporan dari anggota Polsek Kota Agung terkait adanya penanaman Daun Setan (Ganja-red) jajaran Satresnarkona dibawa Pimpinan AKP M.Romi SH, MH, dan Kani I Lidik Narkoba IPTU Ismail SE, Kanit II IPTU Angga SH bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi.
Untuk sampai ketitik lokasi penanaman Ganja, anggota Satresnarkoba Polres Lahat harus menempuh jarak kurang lebih satu setengah jam. Alhasil, sembilan (9) batang Ganja yang berukuran tinggi sekitar 1,5 meter. Dari sembilan batang ini, empat (4) batang telah dipanen oleh para tersangka, dan lima (5) batangnya lagi juga siap dipanen.
Hal tersebut diketahui setelah Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, didampingi Waka Polres Lahat, Kompol Feby Febriyana, S.IK, kabag Ops Kompol Aan Sumardi,SE MM, Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH.MH, Kapolsek Kota Agung AKP Zairul dan Kasi Humas IPTU Sugianto SH memimpin acara Pressconverence ungkap kasus Narkoba.
Awalnya Polisi berhasil menangkap tersangka Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24) warga Kota Pagar Alam dengan TKP desa Singapura, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan BB 1 paket kecil daun kering terbungkus kerta diduga Narkotika jenis Ganja berat Brutto 58 gram.
“Pasal yang disangkakan dari hasil pemeriksaan untuk kedua tersangka, kita jerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Ganja ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan masimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Lahat.
Tidak berhenti disitu saja, lalu, petugas melakukan pengembangan terhadap kedua TSK, selanjutnya, pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 kemarin, anggota menangkap Surtisen (31) didesa Singapura kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.
“Untuk tersangka Surtisen diamankan di Dusun Sukajadi, desa Singapura kecamatan Kota Agung. Dari tangan TSK ini kita berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan total seberat 6.133 gram,” tambahnya.
Lalu, pada tanggal 20 Agustus 2022, anggota Satresnarkoba Polres Lahat juga mengamankan TSK Heppy Syaputra (29) warga di Desa Selawi kecamatan Lahat saat berada dirumahnya. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan BB berupa Narkotika jenis Shabu 1 paket sedang serbuk kristal yang terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,97 dan 5 paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip bening juga diduga Narkotika jenis Shabu berat Brutto 0,97 gram.
Dalam press conference ini, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat Kabupaten Lahat tidak terpengaruh dan mencoba coba memakai barang haram tersebut.
“Semoga generasi muda tidak terpengaruh. Mohon bantuan untuk warga kabupaten Lahat, jika melihat penyalahgunaan Narkotika, informasikan kepada kita dan akan ditindak lanjuti, mari kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus Bangsa,” himbau Kapolres Lahat.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Lahat mengungkapkan, kasus atau laporan Polisi yang di kota agung, para tersangka Menanam 9 batang Ganja di semak belukar jarak tempuh satu setengah jam dari desa untuk menuju lokasi TKP.
“Saat kami kelokasi (kebun atau belukar) ditemukan 5 batang ditanam diantara semak belukar. Dan, menurut keterangan TSK 4 batang sudah di Panen, para tersangka menanam Ganja sejak tahun 2020 silam, dan sudah panen sebanyak 3 kali. Setelah para TSK mengedarkan barang tersebut di kecamatan Kota Agung,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lahat. (Din)