1 Bulan DPO, Pelaku Curas Antar Provinsi Berhasil Ditangkap Team Sergap Kota


LAHAT, suarasumsel.net —- Satu dari Tiga tersangka pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diungkap unit Reskrim Polsekta Lahat.

Terungkapnya kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-08/III/2024/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 09 Maret 2024.

Dengan waktu kejadian, pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) simpang tepian Ayek Lematang tepatnya dibawa Jembatan Benteng desa Banjar Negara kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Berbekal laporan dari korban Dendi Saputra Gumay (18) warga desa Kuba kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH beserta anggota telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, untuk kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB dengan TKP disimpang tepian Ayek Lematang tepatnya dibawah Jembatan Benteng desa Banjar Negara kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Saat melancarkan aksinya para Pelaku menghadang korban menggunakan motor. Kemudian, korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam Pisau, agar menyerahkan motor milik korban kepada Pelaku, akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, selanjutnya pelaku memukul teman korban dengan menggunakan 1 (satu) buah botol anggur merah,” ujar Liespono, pada Senin (29/4/2024).

Karena dibawa tekanan, sambung Liespono, lalu korban menyerahkan sepeda motornya dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 07.00 WIB Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama Team Sergap Kota Lahat, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK Andika Saputra (sudah tertangkap proses sidik) yang diamankan didepan Makam Pahlawan kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat.

Selanjutnya, dari pengembangan dijelaskan Liespono, diamankan TSK lain yakni, Novra Nanda, sekira jam 08.30 WIB dirumah kontrankannya yang berlokasi di Srinanti Lahat, dan hasil pemeriksaan keduanya mengaku bahwa melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mereka bertiga.

Untuk Pelaku lainnya sambung Liespono, Jelin Apriyansa berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah membawa kabur SPM dan menjual hasil Curian tersebut.

“Tersangka Jelin Apriyansa antar Provinsi ini, berhasil kabur selama 1 bulan. Namun, Team Sergap Kota Lahat tidak pernah berhenti memburu keberadaan TSK. Mulai lari ke Bengkulu, Pagaralam, dan sejumlah daerah lainnya. Terakhir, didapat Info bahwa TSK hendak berangkat ke Jakarta melalui jalur darat Bis dari kecamatan Pendopo, dari sinilah Team Sergap Kota Lahat langsung menghentikan kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan TSK,” tambahnya.

“Pada Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 13.30 WIB Jelin Apriyansa (DPO Tertangkap) oleh Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama Team Sergap Kota yakni, AIPDA Deddy Lendra, BRIPKA Jaya Effendi, BRIPKA Reza Fahlepi, BRIGPOL Darma Jaya, saat dilakukan penangkapan TSK yang sedang berada didalam Bus Armada TELAGA BIRU INDAH mau pergi ke-Jakarta lalu diamankan dalam keadaan sehat dan dibawa ke Polsekta Lahat beserta barang bukti sepeda motor Mio J tanpa Plat Nopol dengan Noka MH354P20FEJ168379 dan Nosin 54P1168355 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

“Kini tersangka berikut BB berupa 1 lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, An SRI JAYANI, 1 lembar BPKB dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, An SRI JAYANI, 1 buah botol anggur merah berukura kecil yang bergambar Ortu,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top