7 Tersangka Diduga Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polsek Merapi Barat
LAHAT, suarasumsel.net —– Setelah sebelumnya Polsek Tanjung Sakti PUMU berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, kini giliran Polsek Merapi Barat Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.
Alhasil dari pengungkap tersebut, anggota Polsek Merapi Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AIPTU Aris Purwanto berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, dari 7 tujuh TSK 1 orang diduga selaku Pengedar.
Tertangkapnya 7 (tujuh) tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ini, Endang Suryadi (36) warga Desa Tanjung Lontar, Muhamad Ibnu Vigo (25) karyawan swasta warga desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Jodi Alfarezi (35) karyawan swasta warga desa Nanjingan kecamatan Merapi Timur, Rendika (23) warga desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Halomuan (18) warga desa Tanjung Jambu kecamatan Merapi Barat, Fahri Akibar (24) warga desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Agustian (33) warga desa Sengkuang kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya unit Reskrim Polsek Merapi Barat telah mengungkap 7 (tujuh) orang terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, pada Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 22.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat diduga telah terjadi peredaran gelap Narkotika didesa Tanjung Lontar kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
“Berbekal info tersebut, kemudian 10 anggota Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat, AIPTU Aris Purwanto mendatangi TKP yang berada di Desa Tanjung Lontar,” kata Liespono, pada Minggu (30/7/2023).
Setiba di TKP dikatakan Liespono, Polisi berhasil amankan 7 (tujuh) orang laki-laki. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu didalam kamar milik TSK Endang Supriadi.
Barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dari dalam kamar milik tersangka Endang Supriadi oleh anggota Reskrim Polsek Merapi Barat, diakui TSK Endang Supriadi benar miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, para tersangka berikut BB yang didapat langsung digelandang ke Polsek Merapi Barat.
“Barang bukti 1 paket kecil bongkahan kristal putih yang terdapat didalam plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terdapat didalam plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 20 lembar plastik klip transparan, 1 buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scail, 1 buah dompet warna pink, 3 batang sekop plastik yang terbuat sedotan plastik Aqua, 1 buah handphone merk Oppo A3s warna merah,” terang Liespono. (Din)