Belanja Modal Fiktif Diperkuat Keterangan 35 Orang Saksi, Oknum Kades Tanjung Raya Dijebloskan Ke Lapas
LAHAT, suarasumsel.net —–Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala Subseksi Penuntutan, upaya hukum luar biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus M.Dio Absensi SH, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggungjawab terhadap satu orang tersangka berinisial MW berikut barang bukti (BB).
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Kepala kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ziq Muttaqin SH, MH mengungkapkan, bahwa sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan MW sebagai TSK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
“Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokument terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka MW, ditegaskan Ziq Muttaqin, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.663.000.000′-. tersangka MW disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2024, sampai dengan 13 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIA Lahat, selanjutnya, dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi, dan Pengadilan Negeri Palembang kelas IIA khusus,” pungkas Ziq, pada Kamis (26/09/2024). (D1N)