Belasan Orang dari TAPD Menggelar Unras di Kantor Polres Lahat


Agar Dapat Mengusut Dugaan Korupsi Kades Tahun 2023 – 2024

LAHAT, suarasumsel.net —– Belasan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa (Unras) dikantor Polres Lahat oleh Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD).

Aksi unjuk rasa (Unras) Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) ini, dilaksanakan pada Kamis 6 Februari 2025, sejak pukul 10.30 WIB, sampai dengan 11.50 WIB.

Dalam aksi tersebut, langsung dipimpin Dimas Rahmatullah, dan koordinator lapangan Sundan Wijaya, serta Lidya Cempaka selaku Koordinator Aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD), dan diikuti massa peserta aksi sebanyak 18 orang.

Massa yang turun kejalan menuntut:
– Meminta Kapolres Lahat untuk segera mengusut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

– Menuntut Kapolres Lahat untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan terhadap adanya Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, sebagaimana yang kita ketahui Kepala Desa yang baru saja diproses jumlah kerugiannya tidak lebih besar dari 10 Kepala Desa yang seharusya ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.

Pada awalnya massa peserta aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) melaksanakan orasi di depan Kantor Polres Lahat, dan selanjutnya pada pukul 10.52 WIB, dilakukan mediasi di ruang Aula Sat Reskrim Polres yang dihadiri :

– Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Redho.
– Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus SK, A.Md.
– Kabid Administrasi DPMD Lahat Sdr. Ari Effendi.
– Perwakilan Peserta Aksi Sebanyak 6 Orang.

Tanggapan dari Polres Lahat, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Lahat.
– Polres Lahat mengapresiasi dan menerima aspirasi dari rekan-rekan akan kami terima, terkait audit dari Inspektorat kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lahat dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan TAPD.

– Dan terkait pertanyaan dari rekan-rekan tentang jika ada dugaan kerugian negara bisa dilakukan pengembalian kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, Team Penyidik Polres Lahat akan melakukan Penelaahan dokumen terlebih dahulu.

– Bahwa Pada tahun 2023 ada MoU dalam pasal 5 yaitu apabila ada kerugian negara dalam tindak pidan korupsi dapat dikembalikan dengan tenggang waktu 60 hari.

– Terkait permasalahan tindak pidana korupsi oleh Kades Pandan Arang memang telah melakukan pengambalian kerugian negara namun tidak sesuai regulasi oleh sebab itu kami lanjutkan ke tahapan Lidik dan Sidik.

Pengamanan dan pengawalan Aksi di pimpin oleh Kabag Ops polres Lahat Kompol Idham Haris SE, dengan jumlah 70 personel. (D1N)

Berita Terkait

Top