Belum Sempat Gondol Motor, Keburu Ditangkap Korban dan Saksi


LAHAT, suarasumsel.net —- Jajaran Polsek Kikim Barat (KimBar) Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap Tersangka berikut Barang Bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), sebagimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kapolsek Kikim Barat IPTU Arrapah SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Curanmor.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dihalaman parkir warung didesa Wonorejo kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat atas korban Sirwan (33) warga desa Singapura kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sehingga, petugas mendapatkan titik terang bahwa dugaan pelakunya J.A (34) warga desa Karang Cahaya kecamatan Kikim Selatan, dan satunya DPO yakni, A.D (31) warga kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (5/7/2024).

Liespono menceritakan kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB, saat itu korban sedang berada didalam warung milik RIS di Wonorejo kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat sedang duduk bersama Saksi Awansyah kemudian datang menghampiri pegawai warung RIS yang bernama BUNGA.

“Kak motor kakak yang diparkir diluar, pecaknya nak dimaling wong, sehingga, korban dan Saksi Awansyah secara spontan langsung berlari keluar dan saat itu benar bahwasanya tersangka J A berada diatas motor dan baru saja merusak atau menjebol kunci kontak sepeda motor milik pelapor/korban dengan menggunakan kedua tanganya menggunakan alat berupa kunci T, dan korban langsung menghubungi petugas Polsek Kikim Barat,” katanya.

Untuk kronologis penangkapan, diterangkan Liespono, tersangka tertangkap tangan oleh korban dan saksi-saksi di TKP kemudian warga melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi ke Kapolsek Kikim Barat dan selanjutnya Kapolsek Kikim Barat memerintahkan segera petugas Piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk mengamankan tersangka di TKP agar mengantisipasi tidak terjadi amukan massa di TKP.

“Dan, setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa Kepolsek Kikim Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan atau proses hukum lebih lanjut dan terkait salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri penyidik sudah dapat diidentifikasi identitasnya dan akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya paksa lebih lanjut,” pungkasnya.

“Kini 1 dari 2 terduga pelaku Curanmor telah diamankan di Polsek KimBar dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hijau army BG 3676 XE, 1 Set Kunci T, 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nopol BG 3676 XE, 1 lembar baju sweter warna hitam, dan lembar celana jins warna biru,” ujar Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top