Berusaha Kabur & Melawan, TSK Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Buser Kota Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —-Waw, mantap.!!! Mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan gerakan yang dilakukan oleh jajaran Polisi Sektor Kota (Polsekta) Lahat yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Dipimpin langsung Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno, dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH, bersama anggota Polsekta Lahat telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu didesa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Polsekta Lahat dipimpin langsung Kapolsek Kota Lahat bersama Kanit Reskrim dan personel berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu didesa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
“Atas tersangka berinisial SDR (52) seorang buruh harian lepas warga desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Memiliki, menyimpan dan atau menguasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Liespono, pada Selasa (25/6/2024).
Liespono menjelaskan, untuk kronologis penangkapan terhadap terduga Pengedar Narkotika jenis sabu ini, pada Senin sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Kota mendapatkan laporan dari warga dengan adanya keresahan tentang kerapnya terjadi Transaksi Narkoba.
“Setelah adanya informasi tersebut, Polsek Kota yang dipimpin Kapolsek Kota Lahat AKP Edi Surisno, dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH serta personil berangkat menuju desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Setiba dirumah SDR terduga mantan kepala desa (Kades) Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang, sambung Liespono, langsung dilakukan penangkapan lalu, penggeledahan didalam rumah tersangka.
“Dan, berhasil mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, tanpa mengulur waktu lagi SDR terduga selaku Pengedar diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Kini barang bukti (BB) berupa 4 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip Transparan yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 ball plastik klip Transparan, 2 unit timbangan Digital, 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 2 pipet plastik yang ujungnya diruncing, 1 batang kaca pirek yang didalamnya masih ada sisa Narkotika jenis Sabu, satu set alat hisap sabu/bong, 1 pucuk senjata Air softgun jenis Revolver, dan 1 bila Sajam jenis badik berukuran 30 cm, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat,” pungkas Liespono.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH dikonfirmasi menambahkan, berbekal informasi masyarakat yang resah, bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi diduga Narkoba, lantas dilakukan Lidik.
Dan, saat ditindak lanjuti, dijelaskan Zulkarnain, dengan melakukan penangkapan terhadap terduga Resedivis atas kasus yang sama, berusaha untuk melarikan diri serta melakukan perlawanan terhadap anggota.
“Namun, dikarenakan kesigapan personel Polsekta Lahat sehingga, mantan kepala desa (Kades) Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat ini, berhasil diamankan, dan kini Tersangka berikut BB telah diserahkan ke-Satresnarkoba Polres Lahat, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Zulkarnain. (D1N)